London, Gatra.com - Julian Assange kembali melanjutkan pertempurannya di pengadilan London pada hari Senin untuk menghindari ekstradisi ke Amerika Serikat dalam menghadapi tuntutan pidana atas aktivitas di situs web WikiLeaks-nya, pasca penundaan berbulan-bulan akibat penguncian virus corona.
Dikutip Reuters, Senin (7/9), pihak berwenang AS menuduh Assange, 49 tahun, kelahiran Australia, berkonspirasi meretas komputer pemerintah dan melanggar undang-undang spionase sehubungan dengan rilis kabel rahasia oleh WikiLeaks pada 2010-2011.
Assange dipandang oleh pengagumnya sebagai penggagas kebebasan berbicara yang mengungkap penyalahgunaan kekuasaan AS. Para pengkritiknya mengatakan bahwa dengan menerbitkan dokumen yang tidak disahkan, dia secara sembrono membahayakan nyawa sumber intelijen di Irak, Iran dan Afghanistan.
Dia juga mendapat kritik baru-baru ini atas rilis oleh WikiLeaks selama kampanye presiden AS 2016 dari dokumen yang dicuri Komite Nasional Demokrat, merusak reputasi calon Hillary Clinton. Dia menyangkal tuduhan penyelidik AS bahwa WikiLeaks memperoleh dokumen-dokumen itu dari peretas Rusia. Masalahnya bukan bagian dari proses hukum.
Assange menjadi berita utama internasional pada tahun 2010 ketika WikiLeaks mempublikasikan video militer AS yang menunjukkan serangan tahun 2007 oleh helikopter Apache di Baghdad yang menewaskan belasan orang, termasuk dua staf berita Reuters.
Situs itu kemudian menerbitkan banyak sekali catatan militer AS dan kabel diplomatik.