Siak, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, Riau, memastikan tidak ada sanksi bagi paslon yang membawa massa saat mendaftar jadi peserta Pilkada Siak 2020. Ada sebanyak tiga paslon yang mendaftar pada Jumat, pekan lalu.
"Tidak ada sanksi soal itu. Sebab, massa yang dibawa paslon juga tidak boleh masuk ke ruang pendaftaran. Hanya sekitar 10 orang yang boleh mendampingi paslon saat mendaftar Jumat kemarin," Kata Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal menjawab Gatra.com melalui telepon seluler, Senin (7/9).
Rizal mengatakan, semua paslon yang mendaftar menerapkan protokol kesehatan. Hasil swab juga dilampirkan. "Semua hasilnya negatif. Yang mendampingi paslon waktu itu juga di tes suhu badannya," kata Rizal.
Lebih jauh Rizal menjelaskan bahwa semua administrasi para paslon tidak ada yang kurang. Semua lengkap sebagaimana mestinya. "Semua lengkap. Tanggal 23 September ini kita tetapkan sebagai calon. Dan 24 September cabut nomor peserta Pilkada," kata dia.
Ada tiga paslon yang mendaftar ke KPU Siak, Jumat kemarin. Mereka adalah Alfedri-Husni Merza diusung PAN, PKB, PPP, Hanura, NasDem dan didukung dua partai non parlemen PKPI dan Gelora.
Lalu, pasangan Said Arif Fadillah-Sujarwo didukung Partai Golkar, PDIP dan Gerindra. Selanjutnya pasangan Sayed-Reni didukung Demokrat dan PKS.