Pekanbaru, Gatra.com - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Riau, Sudarman, mengatakan, empat kepala daerah dan wakil kepala daerah telah mengajukan cuti pilkada. Cuti tersebut untuk keperluan kampanye.
Sudarman mengatakan, sesuai aturan, kewenangan pemberian cuti diproses oleh Gubernur Riau. Masa cuti tersebut diperlukan agar kerja pemerintahan di daerah setempat tidak terganggu.
"Empat orang sudah mengajukan cuti kampanye mulai 26 September sampai 5 Desember kepada pak Gubernur. Sesuai aturan, itu memang kewenangan pak Gubernur untuk memberi izin cuti kampanye," jelasnya di Pekanbaru, Senin (7/9).
Adapun empat kepala daerah dan wakil kepala daerah itu meliputi: Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman, Bupati Kuansing Mursini, Bupati Siak Alfedri, dan Wakil Bupati Rohil Jamiludin.
Sudarman menambahkan, untuk melaksanakan tugas bupati selama cuti kampanye, maka Gubernur Riau akan mengusulkan pejabat sementara (Pjs) untuk empat wilayah tersebut. Usulan PJS ini juga akan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Prosesnya, masing-masing Pjs bupati diusulkan tiga nama pejabat eselon II Pemprov Riau. Lalu Mendagri yang menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pjs di empat kabupaten itu," ujarnya.
Adapun keikutsertaan bupati pada ajang pilkada menimbulkan kerawanan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa, mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Bawaslu se Riau untuk mengingatkan seluruh jajaran ASN agar netral.
"Kepada Bawaslu Kabupaten/Kota kita minta untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas dengan cara tidak menyatakan pilihan maupun dukungannya," katanya.
Neil menyebut, Bawaslu Kabupaten/Kota juga diminta untuk mengingatkan camat, kepala desa dan lurah untuk netral. Selain itu pemantauan juga dilakukan terhadap media sosial milik ASN.