Home Politik Bakal Cawabup Ini Dinyatakan Positif Covid-19

Bakal Cawabup Ini Dinyatakan Positif Covid-19

Klaten, Gatra.com – Bakal Calon Wakil Bupati Klaten, Muhammad Fajri, dinyatakan positif Covid-19. Akhirnya, Fajri melakukan pendaftaran secara virtual dan tidak dapat mendampingi pasangannya, One Krisnata mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten.

Ketua KPU Klaten, Kartika Handayani, mengatakan, Fajri tidak bisa datang langsung ke KPU untuk mendaftar dan melampirkan surat keterangan hasil swab dari RS JIH terkait statusnya yang terinfeksi covid-19. ”Kami sudah terima surat keterangannya. Sehingga Pak One Krisnata mendaftar sendiri,” ucap Kartika pada Minggu (6/9).

Sesuai dengan peraturan dari KPU Nomor 10 Tahun 2020, bakal calon, baik calon bupati maupun calon wakil bupati dapat menghadiri pendaftaran secara virtual. Hal ini pula yang dilakukan oleh Muhammad Fajri pada pendaftaran Sabtu lalu (5/9).

Terkait dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon keduanya telah dinyatakan lengkap oleh KPU. ”Dokumen keduanya telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU,” ucap Kartika.

Pasangan One Krisnata dan Muhammad Fajri (ORI) maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Klaten diusung koalisi 3 partai, yaitu Gerindra dengan 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 kursi, dan Partai Demokrat 3 kursi.

Sedangkan lawannya, petahana Bupati Klaten, Sri Mulyani, berpasangan dengan Yoga Hardaya diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 19 kursi dan pasangan Arif Budiyono berpasangan dengan Harjanta yang diusung koalisi 4 partai, yakni PKB 4 kursi, PAN 4 kursi, PPP 2 kursi, dan Partai NasDem 1 kursi.

One Krisnata optimistis memenangkan Pilkada Klaten 2020 ini. ”Dukungan kami semakin solid. Kami tidak muluk-muluk, kami hanya menargetkan menang. Kalau untuk kesehatan Pak Fajri saat ini, kami yakin tidak masalah,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Fajri membenarkan bahwa terinfeksi Covid-19. Fajri menyatakan, saat ini kondisinya tubuhnya baik. Ia terinfeksi Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG). ”Saya ini sedang karantina mandiri di rumah,” ucapnya.

Terkait pendaftarannya di KPU, Fajri memang mengatakan tidak bisa hadir. Ia mendaftar ke KPU secara virtual. Sesuai dengan perintah dari dokter, ia diminta untuk karantina mandiri hingga 14 hari. ”Karena kondisi tidak memungkinkan, maka saya mendaftar secara virtual dan tidak bisa mendampingi Pak One,” ucapnya.

192