Solo, Gatra.com – Pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa telah mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Solo. Namun ternyata ada dua persyaratan calon milik Teguh Prakosa yang saat ini belum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Nurul Sutarti mengatakan jika ada dua poin pesyaratan dari Teguh Prakosa yang saat ini belum diserahkan. ”Syarat pertama yakni surat keterangan yang menyatakan tidak sedang dalam keadaan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Tata Niaga,” ucap Nurul Minggu (6/9).
Sementara syarat satunya terkait status Teguh Prakosa sebagai anggota DPRD. Teguh harus mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Solo. Saat ini kedua surat tersebut masih dalam proses.
Untuk surat pengunduran diri sebagai anggota dewan paling lambat diajukan lima hari setelah ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. Sedangkan SK pengunduran dirinya paling lambat 30 hari sebelum pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilangsungkan. ”Saat ini semuanya sudah diproses,” ucap Nurul.
Untuk syarat pencalonan dan syarat calon dari Gibran Rakabuming Raka hingga saat ini sudah selesai semua. Sedangkan syarat dari bakal pasangan calon (bapaslon) Bagyo Wahyono dan FX Supardjo juga ada dua poin persyaratan yang kurang. Keduanya belum menyerahkan surat keterangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tentang pajak. ”Kalau Mas Gibran semua sudah selesai,” ucapnya.
Sementara itu saat dihubungi terpisah, Ketua Tim Pemenangan Gibran-Teguh, Putut Gunawan mengatakan saat ini terkait persyaratan surat keterangan tidak dalam keadaan pailit sebenarnya sudah diajukan. ”Sebenarnya kami sudah memprosesnya, katanya Jumat kemarin selesai. Tapi saat itu Jumat hari pendek dan kami sibuk mengurus pendaftaran di KPU. Suratnya akan kami susulkan secepatnya,” ucap Putut.