Padang, Gatra.com- Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memilih puasa pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) 2020 ini. Keputusan itu setelah beredarnya berita pengembalian mandat dukungan PDI Perjungan oleh pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni.
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumbar, Alex Indra Lukman mengatakan, pihaknya menerima video berdurasi 01.53 menit tentang pengembalian mandat sebagai pasangan calon kepala daerah dari PDI Perjuangan. Lalu adanya berita terkait jarak waktu dikeluarkannya formulir B1 KWK KPU dengan SK DPP PDI Perjuangan pada, Rabu (2/9) lalu.
"Sebagai Ketua PDI Perjuangan Sumbar, saya langsung menggelar rapat bersama pengurus lainnya menyikapi keputusan pengembalian mandate secara sepihak ini," kata Alex diterima Gatra.com secara tertulis, Sabtu (5/9) malam.
Dikatakan Alex, hasil rapat yang mendadak itu akhirnya memutuskan PDI Perjuangan Sumbar tidak mengikuti lagi proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ini. Apalagi, saat ini telah memasuki masa pendaftaran pasangan calon yang akan berakhir pada Minggu, 6 Desember 2020.
Alex menjelaskan, keputusan itu diambil dalam rapat tingkat provinsi atau DPD PDI Perjuangan Sumbar. Ia juga tidak menampik keputusan keluar dari arena kontestasi Pilgub Sumbar itu, tidak terlepas dari buruknya kualitas komunikasi politik Mulyadi-Ali Mukhni pascaprokontra pernyataan Puan Maharani tentang Pancasila di Sumbar.
"Sebagai seorang yang sudah saya anggap uda, setidaknya pak Ali Mukhni bisa menelepon saya langsung terkait apapun keberatannya tentang proses pencalonan ini. Sayang, ini tak dilakukan beliau, hanya melalui video," ujarnya.
Menurut Alex, terkait penyataan Mulyadi yang mempersoalkan formulir B1 KWK KPU yang diterimanya langsung ketika mendapat surat rekomendasi dukungan PDI Perjuangan seharusnya tidak perlu terjadi. PDI Perjuangan berprinsip, jika bisa dipermudah tidak perlu dipersulit. Apalagi, form B1 KWK KPU waktu itu memang belum bisa diserahkan langsung.
Atas dasar ingin mempermudah itu, kata Alex, surat B1 KWK yang akan menjadi dasar pengusulan jadi calon kepala daerah ke KPU Sumbar. Hal tersebut diserahkan melalui petugas penghubung yang ditunjuk Partai Demokrat Sumbar yang dilengkapi tanda terima tertanggal 4 September 2020 kemarin.
"Jadi tak bijak disebut dipersulit menanggapi mekanisme yang berlaku. Namun terkait sikap PDI Perjuangan Sumbar selanjutnya, masih menunggu keputusan DPP," pungkas Alex.