Riyadh, Gatra.com – Otoritaas Arab Saudi telah menangkap sembilan ekspatriat karena diduga mentransfer uang secara ilegal ke luar negeri.
Kantor berita Saudi Press Agency (SPA) melaporkan pada hari Jumat mengutip juru bicara polisi Riyadh menyebut kasus transfer ilegal tersebut dilakukan dengan menggunakan rekening bank bisnis individu, yang terdaftar atas nama warga negara Saudi dengan imbalan komisi uang.
Menurut laporan tersebut, mreka yang ditangkap termasuk tiga warga Suriah, tiga warga Mesir, satu warga Yaman, satu warga Pakistan, dan satu warga Turki. Mereka berusia 30-an dan 50-an.
Pihak berwenang juga menyita barang bukti berupa uang lebih dari 1 juta riyal (US$266.640) yang dimiliki kelompok tersebut. Setelah pemeriksaan awal, mereka mengakui melakukan perbuatan tersebut dan menjalani pemeriksaan aparat setempat.
Pada Agustus, Arab Saudi juga pernah menangkap sekelompok orang karena secara ilegal mentransfer lebih dari 500 juta riyal (US$ 133 juta) sekitar Rp1,9 triliun, ke luar negeri selama tahun 2020.