Home Politik Pasangan Ngebas Janji Entas Warga Miskin

Pasangan Ngebas Janji Entas Warga Miskin

Semarang, Gatra.com- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha dan Basari (Ngebas) akan lebih memberikan perhatian kepada warga miskin dan kesehatan bagi warga kabupaten Semarang bila terpilih menjadi bupati.

Menurut Ngesti Nugraha, banyak warga di kabupaten Semarang yang berada di bawah garis kemiskinan dan kurang mampu serta belum mengantongi BPJS Kesehatan. “Kami mempunyai program Kartu Serasi Sehat sebagai andalan dalam kampanye guna memenangkan Pilkada kabupaten Semarang 2021-2025” kata Ngesti kepada awak media usai melakukan pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Semarang, Jumat (4/9).

Ngesti Nugraha yang juga ketua DPC PDI-P Kabupaten Semarang merupakan Wakil Bupati petahana Semarang. Sedangkan pasangannya, Basari, merupakan Ketua DPC PKB Kabupaten Semarang.

Dalam Pilkada Kabupaten Semarang, Pasangan Ngebas di usung oleh empat parpol di antaranya PDIP (17 kursi), PKB (5 kursi), Hanura (2 kursi), dan Demokrat (2 kursi). "Program kami untuk warga miskin dan kurang mampu nantinya akan dianggarkan APBD Kabupaten Semarang," kata Ngesti.

Ia pun menjanjikan apabila pasangan Ngebas menang dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2020, rumah dinas Bupati Semarang akan dijadikannya rumah aspirasi rakyat Kabupaten Semarang. "Dan dibidang kesehatan, akan lebih lebih difokuskan kepada kartu kesehatan. Sehingga, dengan Kartu Sehat Serasi bisa membantu warga Kabupaten Semarang mengakses kesehatan," tandasnya.

Ditambahkan pasangannya, calon Wakil Bupati Basari ST MSI menambahkan kedepan religi nasional diharapkan semakin nampak serta menguatkan ketahanan pangan.

Yang menarik, saat melakukan pendaftaran, pasangan Ngesti Nugraha-Basari (Ngebas) mendaftar Pilkada Kabupaten Semarang dengan berjalan kaki sejauh 750 meter dari Masjid Al Mabrur ke KPU Kabupaten Semarang

Saat mendatangi kantor KPU, Ngesti Nugraha tampak mengenakan baju setelan berwarna hitam dan berdasi merah. Sedangkan Basari, mengenakan jas hijau dan bersarung.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi saat dikonfirmasi mengatakan, tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020. Adapun jadwal pendaftaran juga dibarengi dengan tahapan verifikasi syarat pencalonan.

Tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 13 tahun 2019. "Perihal bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020," kata Maskup Asyadi.

402