Home Politik Bapaslon Gibran-Teguh Resmi Jadi Peserta Pilkada

Bapaslon Gibran-Teguh Resmi Jadi Peserta Pilkada

Solo, Gatra.com - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa telah resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo. Dokumen pendaftaran bapaslon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut telah diterima oleh KPU Kota Solo, Jumat (4/9).

Gibran datang dengan diiringi rombongan pendukungnya, baik dari partai maupun dari relawan. Proses pendaftaran berlangsung sekitar satu jam di dalam aula kantor KPU Kota Solo. Hanya sekitar 30 orang yang berada dalam aula tersebut.

Selain pasangan Gibran-Teguh, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo sebagai perwakilan partai pengusung, serta para Ketua partai pendukung juga turut mendampingi juga.

Tak lupa pula Selvi Ananda dan Serlly Yusnita, istri Gibran-Teguh mendampingi. "Saya sudah resmi terdaftar sebagai peserta di Pilkada dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh KPU,” ucap Gibran usai pendaftaran.

Gibran menegaskan. dirinya akan mengikuti tiap proses tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh KPU Kota Solo. Gibran juga berjanji untuk mengedepankan Pilkada damai dan menaati protokol kesehatan selama Pilkada berlangsung.

”Saya dan Pak Teguh berkomitmen menjaga Pilkada tetap damai sekaligus menaati proses sesuai dengan protokol kesehatan,” ucap Gibran.

Sementara itu Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti mengatakan pencalonan pasangan Gibran-Teguh sudah dinyatakan memenuhi syarat. Keduanya sudah terdaftar sebagai peserta Pilkada Kota Solo 2020 ini. Hal ini dibuktikan dengan mereka melengkapi syarat formulir Model B1KWK dari partai politik.

”Jadi formulir ini berisi SK rekomendasi pencalonan dari yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen partai pengusungnya. Kami sudah cek dengan salinan surat keputusan kepengurusan DPC dan sudah dilegalisir. Form Model B1KWK ini merupakan syarat pertama dan utama,” kata Nurul.

Namun saat ini pasangan Gibran-Teguh masih harus memperbaiki berkas pencalonan. Berkas yang tidak lengkap yakni milik calon Wakil Wali Kota Teguh Prakosa. Masa pelengkapan berkas diberi waktu hingga 12 September 2020 mendatang.

”KPU tetap melakukan penelitian administrasi termasuk memverifikasi berkas keduanya. Berkas yang diteliti meliputi ijazah yang keterkaitannya dengan pendidikan dan berkas terkait pajak,” ucapnya.

Saat ada berkas persyaratan yang belum lengkap, KPU memberikan kesempatan perbaikan hingga 16 September 2020. Untuk penetapannya dijadwalkan tanggal 23 September 2020. ”Jadi tahapannya seperti itu, ada kesempatan untuk perbaikan,” ucapnya.

67