Jakarta, Gatra.com - Beberapa hari terakhir masyarakat dihebohkan dengan berbagai isu mengenai rencana pemerintah untuk melakukan perombakan besar-besaran atau reformasi terhadap sistem keuangan Indonesia. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, reformasi keuangan sangat diperlukan dalam menghadapi krisis keuangan yang saat ini tengah terjadi karena adanya wabah Covid-19.
Selain itu, wanita yang kerap disapa Ani itu juga mengakui, reformasi juga diperlukan untuk melakukan pembenahan terhadap beberapa masalah yang terjadi di dalam tubuh KSSK (Komite Stabiitas Sistem Keuangan). Dimana di dalamnya terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Meski beberapa tahun terakhir KSSK telah melakukan simulasi krisis atau stress test dan telah mendeteksi beberapa isu dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, namun langkah pembenahan terkendala baik karena kerja sama, kesamaan pandangan, dan kepentingan antar lembaga," katanya dalam konferensi press, Jumat (4/9).
Selain itu, KSSK juga masih mengalami kendala terkait landasan hukum yang tidak terpadu. Belum lagi, dampak yang ditimbulkan oleh wabah asal Wuhan, Cina itu melebihi ekspektasi dari KSSK.
"Pelajaran penting dari situasi krisis sebelum ini dan dalam menghadapi kondisi luar biasa akibat Covid-19 adalah kondisi tekanan akibat krisis akan memunculkan potensi permasalahan pada sistem keuangan yang harus diwaspadai dan dideteksi dini," imbuhnya.
Sejalan dengan hal itu, dengan adanya reformasi sistem keuangan, pemerintah juga akan membenahi beberapa hal yang terkait dengan stabilitas sistem keuangan nasional. Seperti penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan, dengan tujuan agar langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan (reliable).
Kajian ini, kata Menkeu, bakal disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan yang terjadi saat ini dan asesmen forward looking. Termasuk merujuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang dilakukan secara berkala oleh KSSK.
"Usulan penguatan di dalam kajian tersebut antara lain, penguatan di sisi basis data dan informasi terintegrasi antar lembaga, termasuk koordinasi antar lembaga dalam pengkinian, rekonsiliasi, serta verifikasi secara lebih intens," ujarnya.
Adapun jika nantinya terdapat masalah di dalam sistem keuangan, akan dilakukan pemeriksaan dan evaluasi bersama yang akan menjadi dasar bagi lembaga untuk menentukan langkah antisipatif penanganan permasalahan berikutnya. Pemeriksaan dan evaluasi bersama tersebut dibarengi dengan penguatan koordinasi antarpengawas sektor keuangan untuk mengawasi dan melakukan penegakan peraturan yang bersifat koordinatif baik antarsektor maupun antarinstrumen.
"Terkait penguatan koordinasi sedang dikaji penguatan sektor keuangan secara terintegrasi termasuk pengintegrasian pengaturan mikro-makro prudensial," tutur Ani.
Selain penguatan koordinasi, reformasi sistem keuangan juga dimaksudkan untuk memperkuat peran LPS. Dari yang sebelumnya sebatas fungsi loss minimizer menjadi risk minimizer, atau dalam hal ini LPS dapat melakukan early intervention, termasuk dengan penempatan dana.
Adapun penguatan dari sisi pengambilan keputusan juga menjadi bagian dari bahan kajian, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat keyakinan bagi anggota KSSK dalam mengambil keputusan.
Dengan penguatan tersebut diharapkan perangkat kebijakan dan instrumen yang dimiliki dapat dioptimalkan untuk mengantisipasi dan menangani permasalahan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Sementara mengenai revisi UU tentang Bank Indonesia yang merupakan inisiatif DPR, Pemerintah belum membahas hingga saat ini. Penjelasan Presiden (posisi Pemerintah) sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen," katanya.
"Pemerintah berpandangan bahwa penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola (governance) yang baik, pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga secara jelas, serta mekanisme check and balances yang memadai," ujarnya.