Sumba Timur, Gatra.com – Pihak Bawaslu Sumba Timur menemukan sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkup Pemkab Sumba Timur mengikuti acara deklarasi salah satu paket bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pekan lalu.
“Kami temukan ada 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis. Menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon Bupati–Wakil Bupati Sumba Timur. Kami segera panggil mereka untuk melakukan klarifikasi,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Sumba Timur, Umbu Hina Mehang Patalu, pada Jumat ( 4/9)
Setelah mengklarifikan, jelas Umbu, akan ditindaklanjuti melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN ) dan instansi terkait lainnya di Jakarta. Karena keterlibatan mereka ini jelas menyalahi ketentuan atau aturan yang berlaku.
“Dalam aturan, jelas melarang ASN tidak terlibat politik praktis. Jelas kehadiran mereka saat deklarasi salah satu pasangan calon Bupati -Wakil Bupati itu menyalahi aturan. Setelah mengklarifikasi, kami tindaklanjuti hasilnya,” ujar dia.
Menurut Umbu, pihaknya sudah berulangkali mengimbau agar para ASN di lingkup Pemkab Sumba Timur, mengikuti aturan yang ada, yakni bersikap netral. Apalagi dua pekan lalu sebanyak 24 ASN rekan mereka, sudah dilaporkan ke KASN dan instansi terkait lainnya di Jakarta karena terlibat kasus yang sama.
"Sebelumnya, ada 24 ASN yang sudah kami laporkan ke Komisi ASN di Jakarta. Saat ini, berkas mereka sementara diproses. Kami sementara menunggu hasilnya, malah 16 orang lainnya ikut terlibat politik praktis lagi, ikut deklarasi salah satu pasangan calon,” kata Umbu.
Sejauh ini, untuk Pilkada Sumba Timur, baru ada satu pasangan calon yang melaksanakan deklarasi. Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, yang deklasrasi pada pekan lalu adalah bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur, Paket Kris Praing-David Melo Wadu (Paket Sehati). Paket ini melakukan deklarasi 28 Agustus 2020 di Lapangan Rihi Eti, Prailiu, Kabupaten Sumba Timur.