Home Hukum TASPEN dan JAMDATUN Sepakati PKS Penanganan Hukum

TASPEN dan JAMDATUN Sepakati PKS Penanganan Hukum

Jakarta, Gatra.com – PT TASPEN (Persero) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada hari Kamis (03/09) bertempat di Ruang Auditorium Kantor Pusat TASPEN dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Utama, A.N.S Kosasih dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, SH, MM, CN. Kosasih menyampaikan, kerja sama ini akan meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Adapun beberapa ruang lingkup kerjasama ini diantaranya bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain dalam permasalahan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ruang lingkup kerja sama ini berlaku juga bagi anak perusahaan TASPEN.

Selain itu, TASPEN dengan JAMDATUN menyepakati peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia. Diharapkan dengan adanya penandatanganan ini dapat memberikan value added kepada kedua belah pihak ke depannya.

240