Jakarta, Gatra.com - Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra, berpendapat bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) tidak perlu dilanjutkan.
"RUU BPIP ini sebetulnya hal yang menyangkut tata laksana internal BPIP yang enggak perlu diatur undang-undang, cukup dengan perpres, tidak perlu undang-undang," ujarnya dalam diskusi virtual bertema "Polemik RUU BPIP: Kembalinya Gaya Orde Baru?" pada Kamis (3/9).
Azyumardi menyarankan BPIP lebih baik fokus memperbaiki kinerja terlebih dahulu ketimbang membuat undang-undang. Ia menilai, selama ini lembaga negara yang bertugas penguatan ideologi Pancasila tersebut justru lebih terkenal kontroversinya.
"Jadi saya enggak yakin dengan mengundangkannya itu akan pemantapan ideologi Pancasila berjalan dengan baik," ujarnya.
Pada Bab I Pasal 1 Ayat (1), ditegaskan bahwa ideologi Pancasila yang resmi dipakai hanya lima sila yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sementara itu, pasal selanjutnya, lanjut Azyumardi dalam ?diskusi yang digelar Pusat Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini, mengatur tugas, fungsi, wewenang, dan struktur Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Saat ini, RUU BPIP merupakan usulan dari Pemerintah sedang dibahas oleh DPR RI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, bersama sejumlah menteri menyerahkan surat presiden (supres) RUU tersebut kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Saat itu, Mahfud mempersilakan seluruh elemen bangsa Indonesia untuk mengkritisi dan memberikan masukan soal RUU BPIP yang telah diusulkan dan diserahkan pemerintah kepada DPR untuk dibahas.
"Ini akan dibuka seluas-luasnya. Yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan," kata Mahfud dalam konferensi pers usai menyerahkan Supres RUU BIPB pada Kamis (16/7) lalu.
Reporter: CNC