Home Hukum Wuih! Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp50 Juta

Wuih! Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp50 Juta

Sikka, Gatra.com - Masyarakat Kabupaten Sikka yang tidak disiplin, mengabaikan protokol Covid -19 akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta untuk sekali membuat pelanggaran. Denda sebesar ini menyusul terbitnya Peraturan Bupati ( Perbub) Sikka No 28.

“Bupati Sikka telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020. Perbup ini diterbitkan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona atau COVID-19. Bagi yang melanggar akan dikenai denda minimal Rp 250 Ribu dan maksimal Rp 50 Juta ,’ kata Juru Bicara Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Sikka Petrus Herlemus ( 3/9).

Dalam Perbub tersebut jelas Petrus Herlemus, memuat sejumlah aturan. Seperti kewajiban menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.

“Jika tak diindahkan, ada yang melanggar akan dikenakan denda minimal Rp250.000 sampai Rp50.000.000. Khusus untuk perorangan akan dikenai denda minimal Rp250 ribu juga masih ditambah kerja bakti ,” jelas Petrus Herlemus, yang juga Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka ini.

Sementara untuk kalangan pengusaha seperti Toko, Super Market, Rumah Makan dan lainnya yang melanggar kata Petrus Herlemus, selain denda, juga izin usahanya akan dicabut. “Untuk perusahaan, toko, super market, rumah makan dan lainnya, akan dikenakan denda berlapis. Selain denda Rp50 juta, juga izin usahanya dicabut ,” jelas Petrus Herlemus.

Peraturan Bupati No 28 ini tegas Petrus Herlemus sudah diberlakukan sejak 3 September 2020. Dendanya akan dimasukan ke kas daerah menjadi pendapatan lainnnya. ”Perbup ini sudah berlaku. Denda administratif itu akan dimasukan ke kas daerah menjadi pendapatan lainnnya. Akan diawasi langsung oleh Polisi Pamong Praja Kabupaten Sikka yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” pungkas dia.

141