Ambon, Gatra.com - Sebanyak 10 tersangka tindak pidana perampasan jenazah Covid di kawasan Galunggung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon akan menjalani persidangan.
Para tersangka itu masing-masing berinisial, AM, HL, BY, SI, SU, AD, SY, NI, YN dan MO.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Malik mengatakan, Polresta Ambon telah melimpahkan berkas perkara 10 tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk siap menjalani persidangan.
“Belum lama ini, kita sudah lakukan penyerahan 10 tersangka beserta barang bukti yang terdiri dari tujuh tersangka berjenis kelamin laki-laki dan tiga lainnya perempuan,” kata Mido, Kamis (3/9)
Mido menyebut para tersangka dijerat pasal 214 KUHP junto Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Kasus perampasan jenazah bermula ketika terjadi penghadangan mobil ambulans yang sedang membawa jenazah Covid-19 terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon, pada Jumat sore (26/6) lalu.
Dalam aksi itu, warga menghadang iring-iringan ambulans meski dalam pengawalan aparat kepolisian. Para tersagka langsung mengambil paksa peti jenazah dari mobil ambulans kemudian membawa ke rumah duka.
Setelah negosiasi dengan keluarga, tim medis kembali membawa jasad korban ke lokasi pemakaman yang diinginkan pihak keluarga. Namun ketika jenazah tiba di lokasi pemakaman, pihak keluarga justru memakamkan korban tanpa protokol Covid-19. Akibat kejadian itu, polisi menangkap 10 orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.