Home Hukum Kejagung Telusuri Mobil Mewah Oknum Jaksa Pinangki

Kejagung Telusuri Mobil Mewah Oknum Jaksa Pinangki

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri mobil mewah BMW milik oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga dibeli menggunakan uang haram terkait pengurusan fatwa Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (3/9), menyampaikan, penyidik memeriksa Supervisor PT Astra International/BMW Sales Operation Branch Cilandak, Muhamad Nicky Rayan Lukman.

Selain itu, lajut Hari, penyidik memeriksa 2 orang saksi lainnya, yakni adik oknum jaksa Pinangki, Pungki Primarini; dan Pembina Koperasi Nusantara, Rahmat. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Dua dari 3 saksi di atas, yakni Pungki Primarini dan Muhamad Nicky Rayan Lukman baru kali ini diperiksa atau dimintai keterangan. Sedangkan Rahmat, sebelumnya sudah diperiksa dan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka, partama; oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari karena diduga menerima hadiah atau janji (gratifikasi) untuk memuluskan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Djoko S. Tjandra dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pinangki diduga menerima uang suap sejumlah US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar. Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah itu, Kejagung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) karena diduga menyuap Pinangki terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Djoker pun disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga, yakni tersangka Andi Irfan Jaya dari pihak swasta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.

Kejagung menyangka Andi Irfan Jaya melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat (1) huruf b atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

153

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR