Ambon, Gatra.com - Pemerintah Kota Ambon akan mendisiplinkan masyarakat dengan memberlakukan tindakan tegas jika melanggar di saat pandami Covid 19. Salah satunya, melalui penerapan jam malam saat pelaksanaan PSBB transisi IV.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyebut warga kota akan diijinkan beraktivitas di malam hari hingga pukul 23.00 WIT. Dan, jika ada warga yang berkeliaran tidak jelas urusannya, maka pemda setempat menerapkan sanksi.
"Boleh keluar rumah dan melakukan aktivitas jika mendadak, jika tidak silakan tinggal di rumah saja," tegas Richard kepada Gatra.com di Ambon, Kamis (3/9).
Richard mengatakan, adapun pelayanan umum seperti minimarket yang saat pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) masih akan diizin beroperasi hingga 24 jam, dan bisa juga tutup hingga 20.00 WIT.
Richard menambahkan khusus untuk rumah makan, restoran dan kafe masih tetap akan dibuka selama PSBB berlangsung, namun tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat.
“Boleh saja restoran tetap beroperasi tapi pengunjung tidak boleh makan di tempat, hanya bisa memesan untuk di bawa pulang,” katanya.
Pemerintah setempat, lanjut Wali Kota juga akan memperkuat semua pintu masuk ke kota Ambon dan perketat kawasan perkantoran, pasar, rumah kopi dan kafe.
“Kita tidak main-main penerapan PSBB masa transisi tahap IV ini, yang melanggar protokol kesehatan (tidak pakai masker) akan kita tindak tegas,” ujarnya.