Home Hukum Jaksa Tetapkan Kades Tersangka Korupsi Jembatan Besi

Jaksa Tetapkan Kades Tersangka Korupsi Jembatan Besi

Batanghari, Gatra.com - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batanghari di Muara Tembesi akhirnya menetapkan Kepala Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Sarbaini (36) sebagai tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan besi.

"Penetapan tersangka S selaku Kades Padang Kelapo tanggal 1 September 2020, Nomor: PRINT-01/L.5.11.7/Fd.2/04/2020 tanggal 1 April 2020," kata Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo melalui Kacabjari Fandie kepada Gatra.com, Kamis (3/9).

Fandie berujar pada tanggal 1 April 2020, Cabjari Batanghari mengeluarkan Sprindik (Surat perintah penyidikan) sehubungan dengan adanya dugaan perkara tindak pindana korupsi pembangunan jembatan besi menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.

"Dalam proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan 3 ahli serta telah mengumpulkan bukti-bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP," ujarnya.

Dalam proses penyidikan tersebut, kata Fandie, penyidik telah memintai keterangan S selaku Kades Padang Kelapo. "Setelah proses penyidikan, kami telah menemukan dua alat bukti yang sah," ucap Fandie.

Menurut Fandie, penetapan tersangka S setelah tim penyidik Cabjari Batanghari di Muara Tembesi melakukan gelar perkara dipimpin Kajari Batanghari beserta tim penyidik dan seluruh jaksa.

"Tersangka S telah menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian negara. Pembangunan jembatan besi Rp304.694.000 menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 tidak dilaksanakan hingga saat ini, sedangkan uang tersebut sudah dicairkan 100 persen dan diduga laporan SPJ-nya fiktif," katanya.

Tersangka S disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

2063