Bandung, Gatra.com - Setelah 15 tahun lebih konflik lahan antara PT Indonesia Power (IP) sebagai pengelola PLTA Waduk Saguling dan kontraktor pengembang real estat Kota Baru Parahyangan, PT Belaputera Intiland (PT BI) berlangsung. Babak baru kisruh antara perusahaan plat merah dan swasta itu berakhir dengan jabat tangan damai antara kedua belah pihak.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BNI) menjadi penengah konflik lahan tersebut dengan kesepakatan PT BI siap melakukan pelepasan lahan seluas 13,91 hektare kepada PT IP.
"Pada prinsifnya sengkata ini yang bisa menyelesaikan adalah pihak yang bersengketa sendiri. Kita bersyukur kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa sama-sama punya kemauan dan saling bicara, akhirnya ada jalan keluarnya," kata Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto di Padalarang, Kamis (3/9).
Sebelumnya, tensi konflik lahan antar keduanya memanas pada tahun 2015. PT IP menyebut terjadi overlaping tanah antara hak guna bangunan (HGB) Kota Baru Parahyangan dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT IP.
PT Belaputera Intiland dituduh mencaplok penampang basah Waduk Saguling sekitar 8,1 hektare. Pembangunan perumahan Kota Baru Parahyangan juga dianggap melanggar undang-undang tata ruang tentang larangan mendirikan bangunan di area 50 sampai 100 meter dari elevasi air tertinggi waduk.
Agus menjelaskan, dalam penyelesaian konflik lahan, ada tiga jalan yang bisa ditempuh yaitu jalur hukum, jalur administrasi, dan jalan damai antara kedua belah pihak. Dalam kasus ini Kementerian ATR/BPN berhasil mempertemukan kedua pihak, sehingga diambil jalan ketiga yaitu damai.
"Kalau memakai pendekatan administratif memang sulit. Ini tak lepas peran dari pak Menteri, akhirnya kasus ini bisa selesai dengan perdamaian," tandasnya.
Sementara itu, Direktur PT Belaputera Intiland Albertus Pratomo menyambut baik langkah damai itu. Ia sadar bahwa lahan disekitar waduk mesti dijaga untuk kelestarian lingkungan.
"Kami dengan senang hati bisa menerima itu karena bagaimanapun pinggiran waduk yang berbatasan dengan kami ini memang patut dijaga," paparnya.
Dilain pihak, Direktur Utama, PT Indonesia Power, M. Ahsin Sidqi mengaku senang dengan putusan damai. Ia menilai langkah hukum yang semula akan diambilnya bakal menguras energi dan belum tentu membuahkan hasil yang baik.
"Semula kami sudah bersiap untuk bertarung di pengadilan, tapi langkah itu saya kira bikin capek menguras tenaga, hasilnya belum tentu bagus. Kemudian citra kedua belah perusahaan dipertaruhkan," paparnya.
Mengenai lahan seluas 13,91 hektare, PT IP berencana memakai untuk area penghijauan, agar bisa menopang erosi dan sedimentasi. Lebih jauh, dapat memperpanjang usia dari waduk Saguling.
"Dengan musyawarah ini, ada keuntungan antar kedua belah pihak. Model pembangunan kolaboratif. Ini juga jadi kepastian hukum untuk mengelola waduk dengan baik," pungkasnya.