Jakarta, Gatra.com – Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetio menegaskan bahwa Heru Hidayat berniat membantu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) agar pengelolaan investasi dan likuiditas perusahaan asuransi jiwa milik pemerintah tersebut tetap terjaga dengan baik.
Menurut Harry bahwa secara umum Heru mengetahui kondisi insolvensi yang dialami Asuransi Jiwasraya pada 2008. Saat itu, Harry menjelaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memberikan dana talangan atau penyertaan modal negara (PMN) kepada asuransi pelat merah atau BUMN tersebut.
“Kalau tadi ditanyakan tentang Heru Hidayat atau siapa pun niatnya adalah memang membantu JS [Asuransi Jiwasraya] untuk tetap perform dari sisi kelolaan investasi dan juga menjaga likuiditas. Jadi, harus selalu liquid dari segala guncangan pasar sekalipun,” kata Harry saat bersaksi dalam dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9).
Harry menegaskan hanya menerima going concern letter dari pemerintah atau surat jaminan. Surat itu berisi jaminan dari pemerintah bagi kelangsungan hidup dari Asuransi Jiwasraya ke depan.
“Itulah menjadi alat kami, keyakinan kami untuk tetap beroperasi dengan tetap berjualan, menjual premi dan seterusnya,” jelas Harry.
Harry menambahkan pada periode 2008 – 2018 Heru Hidayat turut membantu Asuransi Jiwasraya. Namun, dia menegaskan bahwa hasil kinerja perseroan pada periode itu tidak semata-mata merupakan hasil bantuan dari Heru Hidayat.
Harry menyatakan bahwa secara umum kinerja tata kelola investasi Asuransi Jiwasraya berada di tangan divisi investasi dan dipantau oleh komite investasi perseroan.
“Jadi, ini adalah kinerja dari JS (Asuransi Jiwasraya) sendiri Pak. Jadi, bukan minta tolong dari Pak Heru Hidayat saja. Dalam portofolio JS sendiri ada saham-saham group lain juga," ujarnya.