Home Politik Bapaslon Diminta Hasil Swab, Rombongan Maksimal 20 Orang

Bapaslon Diminta Hasil Swab, Rombongan Maksimal 20 Orang

Sragen, Gatra.com - KPU Kabupaten Sragen membatasi jumlah rombongan yang mengikuti pendaftaran calon bupati atau wakil bupati. Dengan alasan protokol kesehatan, KPU Sragen juga mewajibkan bakal calon dan pasangannya menyerahkan hasil swab PCR.

Ketua KPU Sragen, Minarso, mengatakan, ketentuan itu berdasarkan konsultasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Melalui Dinas Kesehatan setempat, pendaftaran calon bupati wakil bupati tak boleh berisiko menyebarkan virus tersebut.

“Gugus tugas memberikan petunjuk agar protokol kesehatan diterapkan. Termasuk dalam penerimaan tamu. Dari rombongan tak boleh lebih dari 20 orang. Itu sudah termasuk pasangan calonnya. Ini mengingat aula kantor KPU yang tidak begitu luas,” katanya kepada pada Kamis (3/9).

Bakal calon bupati dan wakil bupati juga wajib menjalani swab tes PCR untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Jika dinyatakan positif Covid-19, secara otomatis harus isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit. Surat keterangan dari dokter yang menyatakan balon terpapar virus tersebut dapat dipahami penyelenggara pemilu agar melanjutkan proses pendaftaran. Termasuk memperlakukannya secara khusus.

“Berdasarkan PKPU, ketika mencalonkan diri wajib hadir. Bilamana ada bakal calon positif, berikan izin resmi dari dokter. Nanti untuk pembuktiannya bisa dengan via zoom, video call atau sebagainya. Surat dokter itu juga akan digunakan saat tes kesehatan. Bila calon positif, akan ada perlakuan khusus, seperti penyediaan ruang isolasi,” katanya.

Proses pendaftaran diselenggarakan selama 3 hari, yakni (4-6/9/2020). Dua hari pertama dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sementara hari terakhir sampai pukul 24.00 WIB.

KPU Sragen telah menerima konfirmasi kedatangan pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto. Petahana bupati dan pasangannya ini akan mendaftar ke KPU pada Jumat (4/9) pukul 13.30 WIB.

78