Pekanbaru, Gatra.com - Virus Covid-19 yang menjangkiti Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Suyatno, membuat yang bersangkutan tidak bisa ikut mengantarkan berkas pendaftaran.
Menurut Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, jika bakal pasangan calon dinyatakan positif Covid-19, maka pendaftaran diterima tanpa kehadiran yang bersangkutan.
"Sebagai gantinya gunakan video call untuk memastikan eksistensi calon tersebut. Pemeriksaan kesehatan ditunda, sampai selesai masa isolasinya dan tes swab kembali dg hasil negatif," urainya di Pekanbaru, Kamis (3/9).
Lanjut Nugroho, pemeriksaan kesehatan dan penelitian dokumen bakal dilakukan, paling lambat 20 hari sejak pemeriksaan kesehatan.
"Kemungkinan yang terjadi adalah tahapan penetapan paslon yang bersangkutan tanggal 23 September akan terlampaui. Jadi harus buat tahapan baru khusus untuk peristiwa seperti ini," tekannya.
Adapun Suyatno menjadi salah satu pasien terkonfirmasi Corona pada Rabu (2/9). Sang Bupati merupakan pasien nomor 2.015 yang terkonfirmasi Covid-19 di Riau. Dia melakukan pemeriksaan swab di Kota Pekanbaru pada tanggal 31 Agustus, dan saat ini sudah melakukan isolasi mandiri.
Pada gelaran pilkada Kabupaten Rokan Hilir 2020, Suyatno menggandeng Jamiludin. Jamiludin sendiri merupakan Wakil Bupati Rokan Hilir (petahana). Pasangan ini sudah mengantongi dukungan dari PDI Perjuangan dan PAN.