Home Hukum Andi Irfan Jaya Tersangka Gratifikasi Jaksa Pinangki

Andi Irfan Jaya Tersangka Gratifikasi Jaksa Pinangki

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian hadiah atau janji terhadap oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (2/9), menyampaikan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) pada hari ini.

"Jaksa penyidik yang memeriksa, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan saudara AIJ [Andi Irfan Jaya] sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi gratifikasi," katanya.

Awalnya, tim penyidik memanggil 3 orang saksi, yakni Andi Irfan Jaya selaku pihak swasta yang diajak berurusan dengan tersangka Pinangki maupun tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker). Adapun 2 orang saksi lainnya yakni Wiyasa Santoso Kolopaking selaku saudara pengacara terpidana Djoker dan Dede Muryadi Sairih.

"Setelah pemeriksaan para saksi selesai, berdasarkan pendapat jaksa penyidik yang memeriksa, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AIJ sebagai tersangka," katanya.

Ini merupakan penetapan tersangka ketiga setelah sebelumnya Kejagung menetapkan Pinangki dan Djoko S. Tjandra alias Djoker seagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ini.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020," katanya.

Kejagung menyangka Andi Irfan Jaya melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf b atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, terhadap tersangka AIJ dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhitung sejak tanggal 2-21 September 2020," katanya.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-29/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020. Tersangka Andi Irfan Jaya kemudian ditempatkan di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," kata Hari.

216