Mataram, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2020 mencium aroma kurang sedap menjelang pendaftaran Pasangan Calon (Paslon), melalui jalur Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol. Aroma kurang sedap dimaksud yakni potensi kerawanan saat pendaftaran Paslon terutama keterlibatan pihak yang dilarang berpolitik praktis.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Hasan Basri mengungkapkan, pendaftaran Paslon melalui Parpol atau gabungan Parpol akan dimulai 4-6 September 2020 mendatang. Namun kerawanan saat pendaftaran antara lain disinyalir adanya SK dukungan Papol ganda. “Hal ini terjadi biasanya karena ada konflik kepengurusan Parpol yang mengakibatkan munculnya SK Parpol kepada lebih dari satu pasangan calon,” kata Hasan di Mataram, Rabu (2/9).
Hasan juga menjelaskan, kerawanan lain seperti dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon.Contoh dokumen yang kerap dipalsukan dalam pencalonan adalah ijazah. Namun tidak menutup kemungkinan ada juga dokumen-dokumen lain.
“Saya menghimbau dengan tegas kepada para Paslon dan pihak-pihak terkait untuk tidak menghadirkan pihak yang dilarang saat pendaftaran. Diantaranya ASN, TNI, POLRI, Lurah atau perangkat kelurahan,” kata Hasan yang juga sebagai koodinator pengawasan Pilkada Kota Mataram.
Bagi Hasan hal ini penting disampaikan, karena pihak yang dilarang tersebut harus menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat. Dan pihak yang dilarang juga harus tahu diri, ada amanah rakyat dipundak mereka, yang harus dijalankan dengan baik, tanpa dicampur adukan dengan politik praktis.
Hasan mengajak kepada seluruh masyarakat berperan aktif dalam pengawasan Pilkada Kota Mataram ini. Melalui pengawasan partisipatif, masyarakat juga bisa mengawasi Pilkada.
“Masyarakat bisa melakukan pengawasan partisipatif dengan melaporkan kepada Bawaslu Kota Mataram, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan jika menemukan adanya dugaan,” pungkas Hasan.