Mamuju, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju memusnahkan barang bukti dari 99 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejari Mamuju sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan kejaksaan selaku eksekutor, dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kajari Mamuju, Ranu Indra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Februari hingga Agustus dan beberapa perkara tahun 2018 dan 2019 yang baru inkrah tahun ini. Barang bukti yang bisa dimusnahkan hanya perkara yang sudah inkrah.
"Paling banyak dari perkara narkotika barang buktinya jenis sabu. Narkotika 69 perkara, Oharda 14 perkara dan Kamnegtibum dan TPUL 16 perkara. Totalnya 99 perkara. Semua perkara dari Mamuju. Ini pemusanahan kedua di tahun ini," kata Ranu, saat ditemui di Kantor Kejari Mamuju, Rabu (2/9).
Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Ranu, yakni Sabu 189,08 gram, obat daftar G 77 butir, timbangan digital tiga unit, pil putih label Y/THD/Boje 606 butir, tramadol 100 butir, senjata api satu pucuk, sepuluh butir peluru kaliber 38 mm, satu amunisi peluru hampa kaliber 5,56 mm, tiga butir peluru kaliber 7,62 mm.
Selain itu, enam botol bahan peledak, sepuluh bilah parang, satu tombak panjang 177 sentimeter, obat batuk komix 44 kotak dan satu karung beras 24 kilogram berisi 152 saset obat batuk komix dan beberapa unit handphone.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Mamuju, Arief Mulya Sugiharto menyebutkan, pemusnahan tersebut merupakan rangkaian dari sistem penegakan hukum mulai dari tahapan penyidikan, penuntutan hingga eksekusi terhadap barang bukti kejahatan.
"Barang bukti tahun 2018 dan 2019 baru dimusnahkan di tahun 2020, karena perkaranya masih berproses hukum. Inkrahnya baru tahun ini, makanya langsung dieksekusi," kata Arief.