Home Kesehatan ASN Jateng Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp500 Ribu.

ASN Jateng Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp500 Ribu.

Semarang, Gatra.com - Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan dikenai sanksi denda uang Rp500 ribu.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo mengatakan, langkah tegas pemberlakuan denda uang ini untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19.

“Saya sudah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur denda uang kepada jajaran ASN yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” katanya seusai pemaparan Pergub Protokol Kesehatan di Kantor Gubernur di Semarang, Rabu (2/9).

Pergub tersebut mengatur sanksi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya. Mulai teguran lisan hingga tertulis, dan denda uang hingga Rp500 ribu. Bila melakukan pelanggaran berat, maka akan dilakukan pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10% selama tiga bulan.

“Sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng harus dapat memberikan contoh. Tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi tidak menghukum diri sendiri agar disiplin, makanya hari ini saya tandatangani Pergub,” ujar Ganjar.

Tindakan tegas ini, lanjut Ganjar, untuk memutus penyebaran Covid-19, karena muncul banyak klaster baru Covid-19 di perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.

“Semua kepala dinas agar menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan,” ucapnya.

Masyarakat dapat ikut berpartisipasi, bila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum dapat memfoto dan melaporkannya.

“Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Jateng akan kita libatkan untuk melakukan kontrol,” kata Ganjar.

Sementara itu, Pelaksa tugas (Plt) Sekretari Daerah Pemprov Jateng Herru Setiadhie mengatakan, Pergub tidak hanya memberikan sanksi kepada individu ASN yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, tapi juga memberikan sanksi kepada organidasi perangkat daerah (OPD).

OPD yang tidak menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan di kantor masing-masing akan mendapatkan sanksi.

“Sanksinya tidak langsung terberat, tapi ada urutan pelanggaran yang menjadi point pemberian sanksi. Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP,” jelas Herru.

100