Home DPD RI News Tiga Paslon Bupati-Wabup Siak Siap Daftar ke KPU

Tiga Paslon Bupati-Wabup Siak Siap Daftar ke KPU

Siak, Gatra.com - Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak, Riau, dibuka 4-6 September, pekan ini. Sejauh ini sudah ada tiga paslon yang siap mendaftar ke KPU Siak.

Untuk mendaftar ke KPU Kabupaten Siak, kontestan setidaknya harus mendapatkan rekomendasi dari partai yang memperoleh suara minimal 20 persen atau 8 kursi di DPRD Siak.

Pasangan pertama yang siap mendaftar ke KPU Siak yakni Alfedri-Husni Merza. Pasangan petahana ini sudah mengantongi 40 persen suara atau 16 kursi di DPRD Siak.

Alfedri merupakan Bupati Siak saat ini. Sebelumnya, Ketua PAN Siak ini menjabat wakil bupati mendampingi Syamsuar sebagai bupati. Terpilihnya Syamsuar dan Edy Nasution pada pemilihan Gubernur Riau tahun 2018 lalu, otomatis Alfedri naik kelas menjadi Bupati Siak. Sementara Husni Merza, mantan Ketua KPU Siak dan mantan Direktur Permodalan Siak (Persi), salah satu BUMD di Kabupaten Siak, Riau.

Alfedri-Husni dipastikan mendaftar ke KPU Siak setelah mendapatkan rekomendasi dari enam partai politik yakni PAN (7 kursi), PKB (3 kursi), PPP, Hanura, NasDem masing-masing 2 kursi, serta partai baru, Gelora. Dengan mengantongi 16 kursi di DPRD Siak, pasangan dengan nama Koalisi Siak Maju (KSM) ini sudah memenuhi syarat maju Pilkada Siak, 9 Desember mendatang.

"Rencana pendaftaran Alfedri-Husni ke KPU pada Jumat 4 September, lusa," kata Wakil Sekretaris Tim KSM, Marjuki kepada Gatra.com, Rabu (2/9).

Paslon yang sudah dapat dipastikan mendaftar ke KPU Siak sebelum tanggal 6 September yakni Said Arif Fadillah-Sujarwo. Said merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak. Sedangkan Sujarwo, anggota DPRD Siak dua periode dari PAN. Calon bupati dan wakil bupati Siak ini juga sudah mengantongi 40 persen suara atau 16 kursi di DPRD Siak.

Paslon dengan jargon Pasangan Arif Sujarwo atau PAS ini mendapat rekomendasi dari Golkar, Gerindra dan PDI Perjuangan. Partai Golkar mempunyai 8 kursi, sementara PDI Perjuangan dan Gerindra masing-masing mempunyai 4 kursi di DPRD Siak.

Sementara pasangan ketiga, yakni Sayed Abubakar A Assegaf-Reni Nurita. Sayed merupakan mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrat. Sedangkan Reni, mantan anggota DPRD Siak periode-2004-2009 dari PKS.

Pasangan ini dipastikan salah satu kontestan penantang petahana setelah memperoleh rekomendasi dari Partai Demokrat dan PKS. Kedua partai itu masing-masing mempunyai 4 kursi di DPRD Siak. Artinya, Sayed-Reni sudah memenuhi syarat mendaftar ke KPU Siak.

Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal mengungkapkan, pendaftaran paslon dijadwalkan selama 3 hari dari tanggal 4-6 September 2020 di Kantor KPU Siak, Jalan Agraria Nomor 6 Komplek Perkantoran Pemda Sungai Betung, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

"Tanggal 4-5 September dibuka mulai dari Pukul 08.00-16.00 Wib. Sedangkan tanggal 6 September, pendaftaran dibuka mulai Pukul 08.00 Wib sampai 24.00 Wib," kata Ahmad Rizal menjawab Gatra.com, Rabu (2/9).

Rizal juga meminta kepada Paslon agar tidak membawa banyak massa saat mendaftar ke KPU. Langkah ini dibuat KPU untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

"Orang-orang yang perlu saja dibawa. Seperti Ketua Parpol atau ketua tim koalisi serta beberapa orang relawan. Memang, massa Paslon yang datang saat pendaftaran tidak dibatasi. Namun, melihat perkembangan Covid-19, tentu kita harus sama-sama menjaganya," kata dia.

Jika berhalangan, Rizal menambahkan, Paslon boleh mewakilkan pendaftarannya kepada gabungan parpol atau pimpinan parpol. Tapi, paslon wajib melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang bukti paslon berhalangan hadir.

"Aturan itu sesaui dengan keputusan KPU Siak Nomor: 101/PL.02.2-Kpt/1408/KPU-Kab/VII/2020 tentang penetapan Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada pemilihan bupati dan wakil bupati Siak Tahun 2020," kata dia.

692