Jakarta, Gatra.com - Terpidana perkara suap Raden Brotoseno sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 15 Februari 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, Rika Apriani, di Jakarta, Rabu (2/9), mengonfirmasi soal bebas bersyarat Brotoseno.
"Mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," katanya setelah dikonfirmasi apakah Brotoseno sudah bebas dari lapas karena ada fotonya bersama seorang artis sedang di luar tahanan.
Baca juga: Dahlan Marah Dikaitkan Suap Brotoseno
Rika menjelaskan, Raden Brotoseno bin R. Bambang Prijo Sudibjo merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang atas kasus korupsi atau melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Yang bersangkutan ditahan sejak 18 November 2016 yang kemudian divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan surat putusan Nomor 26/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tertanggal 14 Juni 2017," ujarnya.
Menurut Rika, pembebasan bersyarat Brotoseno itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan telah habis dijalankan.
Baca juga: Ramai-Ramai Menyangkal Suap kepada Brotoseno
Adapun rinciannya, lanjut Rika, bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," ujarnya.
Sebelumnya, Brotoseno yang sempat menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri, itu divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa terkait penanganan perkara cetak sawah.