Kendal, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal akan membatasi jumlah pendamping setiap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal yang mendaftarkan diri ke KPU pada 4-6 September 2020 mendatang.
KPU juga tidak memperkenankan anggota tim masuk ke dalam tempat acara selain bakal calon (Bacalon), para pimpinan parpol pengusung dan ketua tim kampanye masing-masing.
"Saat pendaftaran peserta yang akan maju di Pilkada Kendal tahun 2020 jumlah pendamping yang mengantarkan paslon akan dibatasi, tidak ada tim hore. Pendaftar juga wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, Rabu (2/9).
Selain itu, kata Hevy, setiap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal yang akan mendaftarkan diri ke KPU diwajibkan membawa surat hasil tes swab atau PCR negatif.
"Sementara kalau hasilnya positif, maka pasangan calon tidak boleh hadir secara langsung mendaftar. Tapi untuk pendaftarannya nanti melalui online," ujarnya.
Hevy menjelaskan, jika bacalon positif, maka pemeriksaan kesehatan akan tertunda, yang telah dijadwalkan KPU pada 4-11 September 2020.
"Untuk itu, pemeriksaan Bacalon yang positif Covid-19, dilaksanakan setelah masa isolasi mandiri selesai, yakni menunggu selama 14 hari," ujarnya.
Waktu pendaftaran pasangan calon (paslon), lanjut Hevy, pada Jumat hingga Minggu (4-6 September 2020), dan pada Jumat -Sabtu dilayani dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan pada Minggu atau hari terakhir dilayani dari pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIB.
Pihaknya juga menghimbau kepada setiap peserta wajib mematuhi protokol kesehatan. Paslon wajib memberitahukan kapan waktu Kedatangannya ke KPU.
"KPU Kabupaten Kendal juga akan menyiarkan live streaming pendaftaran calon, sehingga masyarakat bisa menyaksikan di rumah masing-masing," katanya.