Jambi, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jambi memutuskan nenek Rahmatia alias Mince berusia 78 tahun bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, kawasan Telanaipura Kota Jambi, Selasa (1/9). Hakim yang diketuai Yandri Roni menjatuhi hukuman kepada Mince dan rekannya Sisilia Riski Safitri.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmatia alias Mince dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Yandri Roni membacakan amar putusan.
Mince dan Sisilia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan penjara. Usai mendengar putusan hakim terdakwa yang menjalani sidang secara daring menyatakan menerima putusan hakim. Rahmatia dan Sisilia divonis bersalah berdasarkan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penasehat hukum terdakwa, Armaini mengatakan putusan majelis hakim dinilai terlalu memberatkan di usia Mince yang sudah tua, tidak selayaknya dia dihukum berat. Armaini menjelaskan bahwa paket narkoba jenis sabu itu merupakan titip dari suami mudanya yang saat ini menjalani proses hukum di Kabupaten Batanghari dalam kasus yang sama.
"Di persidangan dia bilang itu pesanan suaminya, dia tidak memakai sabu hanya saja barang bukti ditemukan ada padanya," kata Armaini. Kata Armaini, putusan hakim pun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara. Namun, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak karena kliennya sendiri menyatakan menerima putusan hakim.