Home Hukum Usut Kasus Pinangki, Kejagung Periksa Pejabat Showroom BMW

Usut Kasus Pinangki, Kejagung Periksa Pejabat Showroom BMW

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat showroom dan pengelola Apartemen Essense Darmawangsa soal kasus dugaan suap Djoko Soegiarto Tjandra kepada (Djoker) oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, kedua orang tersebut yakni Branch Manager PT Astra International atau BMW Sales Operation Branch Cilandak, Christian Dylan; dan Pengelola Apartemen Essense Darmawangsa, Djoko Triono.

Menurut Hari, mereka dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga memeriksa 3 orang saksi lainnya, yakni saudara dari kuasa hukum Djoko Tjandra, Wiyasa Santoso Kolopaking; Pengelola Apartemen Pakubuwono Signature, Hendry Utama; dan sopir Pinangki, Sugiarto.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Namun Hari tidak menjelaskan lebih detail soal pemeriksaan pejabat showroom mobil tersebut. Namun kuat dugaan pemeriksaan ini terkait mobil BMW yang dibeli Pinangki? dari uang rasuah. Pasalnya, penyidik beberapa hari lalu memeriksa terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) soal aliran dana yang dibelikan mobil BMW untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari.

Penyidik memeriksa Djoko S. Tjandra sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap yang membelit oknum jaksa tersebut. Pemeriksaan Djoker sebagai saksi untuk tersangka Pinangki terkait perkara yang dinaikkan ke penyidikan berdasrkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020?.

Kejagung menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji alias suap untuk memuluskan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Djoko S. Tjandra dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pinangki diduga menerima uang suap sejumlah US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar. Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

122