Home Politik Paslon Pilkada Purbalingga Wajib Punya Surat Bebas COVID-19

Paslon Pilkada Purbalingga Wajib Punya Surat Bebas COVID-19

Purbalingga, Gatra.com - Bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga, Jawa Tengah, pada 9 Desember 2020 mendatang harus memiliki surat keterangan bebas dari COVID-19.

Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan, sesuai dengan peraturan terbaru, setiap Bapaslon harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang ditunjuk. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesehatan serta keselamatan yang bersangkutan serta orang di sekitarnya.

"Wajib melampirkan suket (surat keterangan) bebas Covid-19 untuk memastikan keselamatan Bapaslon dan orang yang berhubungan dengan yang bersangkutan," katanya, pada rapat koordinasi pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020, Selasa (1/9).

Eko menjelaskan, tiga rumah sakit yang ditunjuk untuk wilayah Jawa Tengah yaitu RS Karyadi di Semarang, RS Muwardi di Solo dan RS Suradi Tirtanegara di Klaten. Adapun untuk Purbalingga, rumah sakit yang ditunjuk adalah Suradi Tirtanegara yang ada di Klaten. Berbeda dengan gelaran Pilkada sebelumnya yang pemeriksaan kesehatannya dilaksanakan di RSUD masing-masing.

"Untuk pemeriksaan kesehatan nanti kita melakukan di Klaten. Pilkada serentak 2017 dan 2018 juga sudah berlaku seperti itu," katanya.

Dia berharap, seluruh tahapan pilkada di Purbalingga dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, pihaknya menargetkan tingkat partisipasi pemilih mencapai lebih dari 77,5 persen.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, R Imam Wahyudi menekankan protokol kesehatan harus diperhatikan dalam setiap tahapan Pilkada. Penyelenggaraan Pilkada tidak boleh memunculkan klaster baru penularan COVID-19 baru.

“Harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan agar tidak ada klaster baru misalnya klaster Pilkada," katanya.

92

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR