Bandung, Gatra.com – Pemerintah bersama PT Jasa Marga bakal menerapkan penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi atau Padaleunyi, mulai tanggal 5 September 2020.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami kenaikan tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp42.500 semula Rp39.500
Gol II: Rp71.500 semula Rp59.500
Gol III: Rp71.500 semula Rp79.500
Gol IV: Rp103.500 semula Rp99.500
Gol V: Rp103.500 yang semula Rp119.000
Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.000 semula Rp9.000
Gol II: Rp17.500 semula Rp15.000
Gol III: Rp17.500 semula Rp17.500
Gol IV: Rp23.500 semula Rp21.500
Gol V: Rp 23.500 semula Rp26.000
Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar 10,06% dan Gol. V turun sebesar 13,02%. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61%.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70%," kata Heru dalam siaran pers Selasa (1/9).
Cipularang–Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi atau toll to toll sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya seperti Ruas Tol Jakarta–Cikampek, Soreang–Pasir Koja, dan Cikampek–Palimanan.
Penyesuaian tarif ini juga akan menjadi insentif bagi pengembangan wilayah di sekitar Bandung, karena jalan tol ini menjadi penggerak roda ekonomi untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah dan properti, kawasan industri, serta merupakan jalur wisata yang mendukung perkembangan pariwisata, kuliner, dan pusat perbelanjaan.
"Selain itu, keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam, lebih cepat 2-2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional (nontol) yang sekitar 4-4,5 jam," ujarnya.