Home Politik Pemprov Jateng Respons Penyelesaian Konflik Agraria Cilacap

Pemprov Jateng Respons Penyelesaian Konflik Agraria Cilacap

Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merespons penyelesaian sengketa tanah atau konflik agraria yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemprov menugaskan kementerian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Tengah untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan agraria ini.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Cilacap, Saiful Musta’in mengatakan sebelumnya Bupati Cilacap yang juga ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap telah mengajukan permohonan penyelesaian permasalahan pertanahan ke Gubernur Jawa Tengah pada Maret 2020.

Surat tersebut lantas direspons dengan menugaskan KLHK Jateng untuk fasilitasi persoalan tanah di Cilacap, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng. “Secara normatif sudah direspons,” kata Saiful Musta’in.

Merujuk salinan surat tersebut beberapa wilayah yang difasilitasi penyelesaiannya adalah, bidang tanah di Permasalahan Desa Definitif yang keseluruhan wilayahnya berada dalam kawasan hutan, yakni Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan, Konflik tanah PT Perkebunan Nusantara IX Kebun Kawung Blok Cikuya, di Desa Bantar Kecamatan Wanareja.

Kemudian, konflik pertanahan antara masyarakat dengan Perum Perhutani yang terjadi di Desa Bantarsari dan Rawajaya, Kecamatan Bantarsari, Desa Bulupaung dan Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan, Desa Gintungreja, Desa Cisumur, dan Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu.

Lantas, Permasalahan Tanah Perum Perhutani yang dimohon oleh Kelompok Tani Cigintung Sejahtera, Kelurahan Kutawaru dan Permasalahan Tukar Menukar Kawasan Hutan Desa Grugu-Bringkeng, Kecamatan Kawunganten. Terakhir adalah permasalahan tanah sempadan di Kutawaru, Donan, Cilacap selatan dan sempadan di Cinyawang Kecamatan Patimuan.

Menurut dia, respons positif Pemprov Jateng ini menjadi kabar baik untuk para pemohon yang sudah memperjuangkan kepemilikan tanah melalui upaya reforma agraria selama puluhan tahun. Terlebih, warga mengajukan tanah objek reforma agraria dengan prosedur sesuai undang-undang.

“Di Cilacap ada ribuan hektare tanah yang bisa dikelola oleh masyarakat. Pengajuan kepemilikan dan kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

1046