Home Politik Paslon Wajib Tes Swab Sebelum Mendaftar Pilkada

Paslon Wajib Tes Swab Sebelum Mendaftar Pilkada

Pekalongan, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) yang maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 mulai Jumat (4/9). Sebelum mendaftar, bakal pasangan calon harus menjalani tes swab terlebih dahulu.

"Bakal calon wajib tes swab terlebih dahulu dan menyerahkan hasilnya. Kalau swabnya negatif, boleh mendaftar dengan hadir langsung di KPU. Kalau positif, maka bisa melalui media daring," kata Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, Senin (31/8).

Abi mengatakan, tes swab tersebut hanya wajib dilakukan oleh bakal pasangan calon. Sedangkan, pengurus partai pengusung atau pendukung yang ikut mengantar ke kantor KPU tidak diharuskan untuk melakukan tes swab terlebih dahulu.

"Kenapa bakal calon yang wajib, karena setelah mendaftar, bakal calon selanjutnya akan menjalani pemeriksaan kesehatan kalau hasilnya swabnya negatif. Kalau positif, maka harus isolasi mandiri dulu 14 hari sampai hasilnya negatif baru dilanjut tes kesehatan," jelasnya.

Menurut Abi, sesuai dengan peraturan KPU, pemeriksaan kesehatan lanjutan akan dilakukan di rumah sakit tipe A. Di Jawa Tengah ada tiga rumah sakit tipe A yang ditunjuk sebagai tempat pemeriksaan lanjutan bagi bakal pasangan calon, yakni Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moewardi Surakarta, dan RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Adapun lokasi rumah sakit yang dijadikan tempat pemeriksaan tersebut menyesuaikan dengan wilayah bakal pasangan calon yang mendaftar, yakni wilayah pantura, Solo Raya dan Jawa Tengah bagian selatan.

"Untuk bakal calon dari wilayah pantura misalnya Kabupaten Pekalongan, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di RSUP dr Kariadi. Pemeriksaannya meliputi kesehatan jasmani, kesehatan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," jelas Abi.

Sebelumnya, Abi mengatakan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dibuka mulai 4 hingga 6 September 2020. Pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus tanggal 6 September, pendaftaran akan diterima sampai pukul 00.00 WIB.

Hingga empat hari menjelang pendaftaran dibuka, Abi menyebut ada dua bakal pasangan calon yang sudah berkomunikasi intensif dengan KPU terkait pendaftaran. Kedua bakal pasangan calon itu yakni Asip Kholbihi yang berpasangan dengan Sumarwati dan Fadia A Rafiq yang berpasangan dengan Riswadi.

"LO (penghubung) dua pasangan tersebut sudah konsultasi. Keduanya sudah konsultasi terus ke kami, tapi kami masih menunggu kepastian kapan mendaftarnya" ungkap Abi.

163