Home Hukum Langgar Protokol Kesehatan Siap Didenda 500 Ribu

Langgar Protokol Kesehatan Siap Didenda 500 Ribu

Mataram, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) benar-benar serius menerapkan denda bagi masyarakat yang mengabaikan ketentuan protokol kesehatan (Prokes). Penerapan denda ini semata-mata sebagai salah satu cara agar masyarakat membiasakan diri untuk disiplin demi mencegah penularan Covid-19. Dipastikan penerapan denda bagi masyarakat pelanggar akan diterapkan pada September 2020 ini.

“Pemberlakuan denda bagi masyarakat ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020. Diterbitkannya Perda bertujuan positif untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan edukasi terhadap pentingnya mengenakan masker dan protokol kesehatan Covid-19," kata Wakil Gubernur NTB, Rohmi Djalilah, pada Senin (31/8).

Mantan Ketua DPRD Lombok Timur ini menambahkan, Perda Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020. Terdapat sanksi berupa denda hingga paling banyak Rp500 ribu bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam menerapkan dan sosialisasi masif peraturan daerah perihal penyakit menular ini berjalan sesuai harapan bersama," kata Wagub NTB.

Rohmi menambahkan, penerapan sanksi nantinya dilakukan tim yang terdiri dari Polda NTB, Danrem ataupun Satpol PP. Tugasnya mengajak dan menyosialisasikan serta edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Seperti penggunaan masker setiap keluar rumah. Masyarakat yang abai pakai masker akan diberika sanksi maupun denda ringan.

"Mudah-mudahan peraturan ini menjadi senjata pemungkas untuk mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan. Kita harus bisa yakinkan bahwa kebijakan ini merupakan kepentingan bersama," ungkapnya.

Terkait kepastian penerapan sanksi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ini, Wagub kelahiran Lombok Timur ini secara efektif akan diterapkan pada 14 September mendatang. Sementra sanksi dan denda berupa uang diberlakukan secara tegas, meski bukan menjadi tujuan utama terbitnya Perda dimaksud.

Rohmi menambahkan, tujuan utama penerapan sanksi denda, yakni mengedukasi masyarakat agar selalu menggunakan pakai masker demi keselamatan bersama.

“Kita lakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat agar masyarakat terbiasa menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19. Jika masyarakat tetap bandel, maka mau tidak mau harus diberikan sanksi,” ujar Rohmi.

92