Home Hukum Kejagung Periksa 2 Saksi terkait Aliran Dana Kasus KONI

Kejagung Periksa 2 Saksi terkait Aliran Dana Kasus KONI

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan Merangkap KAP Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2017, Washinton Sigalingging.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (31/8), menyampaikan, penyidik memeriksa yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora tahun anggaran 2017.

Selain itu, Tim Penyidik Pidsus Kejagung juga memeriksa satu orang saksi lainnya, yakni Santi selaku Staf PPON tahun 2017 pada Kemenpora Republik Indonesia (RI).

Hari menjelaskan, pemeriksaan kedua orang saksi di atas menindaklanjuti surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal 08 Mei 2020. Pemeriksaan terkait dugaan aliran dana yang diterima kedua saksi.

"Pemeriksaan terhadap saksi yang diduga menerima aliran uang berupa honor rapat dan uang pengganti transport dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat 2017 tersebut," katanya.

Pemeriksaan kedua saksi di atas, lanjut Hari, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah dalam hal ini Kemenpora kepada KONI Pusat disidik Kejagung setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan Sprindik yang diteken Jampidsus kala itu, Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 dan diperbaharui dengan Sprindik Nomor: Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020.

Kasus ini kembali mencuat setelah Miftahul Ulum, mantan Asisten Pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Imam Nahrawi, dalam sidang perkara suap yang membelit Iman, menyampaikan ada aliran dana kepada Anggota BKP, Achanul Qosasi, sejumlah Rp3 miliar dan Adi Toegarisman selaku Jampidsus Kejagung sejumlah Rp7 miliar. Mereka membantah keterangan Ulum.

Kasus ini berawal saat KONI Pusat menyampaikan atau mengirimkan proposal kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, untuk dapat menerima atau memperoleh bantuan sebesar Rp26.679.540.000 (Rp26,6 miliar).

Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi untuk segera ?menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut.

Namun, mengingat dalam rencana kegiatan dan anggaran kementerian atau lembaga (RKA K/L) Kemenpora tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI, Kemenpora kemudian melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Selanjutnya, pemerintah pada Desember 2017 melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat tahun anggaran 2017 sejumlah Rp25 miliar. Dana tersebut dicairkan ke rekening KONI.

Uang tersebut untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju 18th Asian Games 2018.

Tetapi dalam penggunaannya, diduga terjadi penyimpangan oleh oknum dari Kemenpora dan KONI Pusat. Perbuatan diduga melawan hukum itu dilakukan dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga merugikan keuangan negara.

374