Jakarta, Gatra.com - Salah satu tahanan tersangka kasus dugaan korupsi, Tri Nugraha, bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (31/8), sekitar pukul 20.02 Wita.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Jakarta, menjelaskan, almarhum merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Bali.
Selain itu, yang bersangkutan merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal, yaitu korupsi berupa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung, Bali.
Burhanuddin menjelaskan, insiden bunuh diri ini berawal saat tersangka Tri Nugraha memenuhi panggilan jaksa penyidik tindak pidana korupsi Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara yang membelitnya.
Sekira pukul 10.00 Wita, tersangka Tri Nugraha, datang bersama penasihat hukumnya di Kantor Kejati Bali dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagi tersangka.
"Setelah pemeriksaan tersangka selesai, berdasarkan pendapat tim jaksa penyidik terhadap tersangka disarankan dilakukan penahanan rumah tahanan Negara (Rutan) demi kelancaran dan efektivitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat baik objektif maupun subjektif," katanya.
Sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka Tri meminta izin kepada penyidik untuk salat. Setelah diizinkan dan ditunggu cukup lama, dia tidak kunjung kembali ke Kantor Kejati Bali. Penyidik melakukan pencarian ke musala terdekat, akan tetapi tidak menemukannya.
"Tim penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan," katanya.
Selanjutnya, sekira pukul 16.00 Wita, tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya. Tim penyidik kemudian membawanya ke Kantor Kejati Bali guna dilakukan penahanan di Rutan. Setelah tiba di Kantor Kejati Bali, tim penyidik langsung melakukan penahanan Rutan dengan mengikuti protokol Covid-19.
"Sebelum dibawa ke Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, terhadap tersangka Tri Nugraha terlebih dahulu dilakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif," kata Burhanuddin.
Selain dilakukan rapid test, lanjut Burhanuddin, terhadap tersangka Tri Nugraha juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Pemeriksaan dilakukan setelah sekira pukul 18.00 Wita, tim penyidik menghubungi dokter agar segera datang ke Kantor Kejati Bali dan diperoleh jawaban bahwa dokter sedang dalam perjalanan ke Kejati Bali.
"Sekitar pukul 18.20 Wita tersangka Tri Nugraha sempat melaksanakan salat magrib di ruangan Kepala Seksi Penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa, karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah," katanya.
Selanjutnya, pada pukul 19.30 Wita, dokter tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka Tri. Setelah itu, sekitar pukul 20.00 Wita, tim penyidik dan pengawalan dari anggota Polda Bali hendak hendak berangkat membawa tersangka Tri ke Lapas Kerobokan.
Pada saat keluar dari ruangan penyidik, tersangka Tri meminta izin ke toilet. Selain itu, dia meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di locker. Setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka, kemudian dia masuk ke kamar toilet.
"Namun sekitar 2 menit berlalu, dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet, diketahui tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka," katanya.
Jaksa penyidik dibantu pegawai dan pengawal Kepolisian kemudian membawa Tri ke Rumah Sakit Bros yang jaraknya paling dekat dengan kantor Kejati Bali. Namun jiwanya tidak tertolong dan tersangka dinyatakan meninggal dunia.
Atas insiden tersebut, Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu. Ini untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut.