Kupang, Gatra.com - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTT, membekuk tersangka narkoba, Saleh Alkatiri di Pelabuhan Rakyat Waingapu, Sumba Timur Ahad (30/8). Pengusaha rental mobil sekaligus bos home stay ini ditangkap saat berada di lokasi untuk mengambil titipan barang yang diduga berisi narkotika itu dibeli atau dipesannya dari Surabaya.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jo Bangun, setelah ditangkap, tersangka dibawa ke kamar hotel dan dilakukan penggeledahan. Saat itu ditemukan barang bukti dua plastik klip diduga narkotika jenis shabu.
“Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTT kemudian membuka barang bukti( BB ) dan ditaruh diatas meja untuk didokumentasikan bersama dengan tersangka yang saat itu dalam keadaan di brogol tangannya dibagian depan,” kata Kombes Jo Bangun.
Tiba-tiba dengan kecepatan tangan jelas Kombes Jo Bangun tersangka Saleh Alkatiri langsung mengambil barang bukti dua plastik klip diduga narkotika jenis dan memasukkan kedalam mulutnya.
“Saat itu juga dua anggota yang ada bersama dengan tersangka berusaha untuk mengeluarkan barang bukti tersebut dari dalam mulut tersangka, namun sudah terlanjur ditelan,” jelas Kombes Jo Bangun.
Karena sudah terlanjur ditelan kata Kombes Jo Bangun, saat itu juga Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTT langsung membawa tersangka Saleh Alkatiri ke UGD RSUD Umbu Rara Meha Waingapu untuk dilakukan tindakan medis.
“Petugas medis langsung melakukan rontgen dan memasang infus RL 20 Rpm karena mendapat informasi kalau tersangka menelan barang bukti. Hasil rongen menunjukan barang bukti tersebut sudah berada diluar lambung tersangka, sehingga disarankan untuk menunggu dokter radiologi,” katanya.
Lebih lanjut Kombes Jo Bangun mengatakan saat dokter radiologi, Ervan Suryanti Umbu Lapu tiba menjelaskan bahwa ada dua benda aneh berada diluar lambung, tepatnya pada usus bagian bawah.
“Dokter Ervan Suryanti Umbu Lapu kemudian memberikan obat pencahar yakni Dulcolax tabb 10 mg, Dulcolax supp 10 mg diberikan bersamaan pada pukul 19.00 Wita untuk merangsang tersangka dapat buang air besar ( BAB) sehingga dapat mengeluarkan benda tersebut.
“Dan hari ini 31 Agustus 2020 sekitar 10.18 Wita tersangka BAB encer dan keluar satu plastik klip bening bersama dengan tinja. Namun satu plastik klip sampai saat ini masih berada didalam perut. Masih tetap diupayakan auntuk dikeluarkan BB ini Walau masih ada dalam perut, kondisi tersangka saat ini dalam keadaan baik dan sehat. Infusnya juga sudah dilepas,” kata Jo Bangun.
Dia menyebutkan tersangka Saleh Alkatiri dikenai Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Selain pidana kurungan tersangka juga dikenai tambahan pidana denda paling sedikit 800 juta paling banyak Rp8 miliar,” ungkapnya.