Jakarta, Gatra.com - KPK hari ini (31/8) menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara kasus suap pergantian waktu DPR RI dengan terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Plt. juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan alasan banding selengkapnya akan di susun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
"Adapun alasan bading antara lain putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik," kata Ali pada awak media, Senin (31/8).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Wahyu Setiawan telah terbukti menerima suap sejumlah Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Wahyu dan Tio dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.