Home Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Kurir Sabu Asal Jiran

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Kurir Sabu Asal Jiran

Surabaya, Gatra.com - Polisi meringkus dua kurir sabu-sabu berinsial LF, 19 dan HB, 21. Dua kurir asal Sampang, Madura itu berhasil ditangkap beberapa minggu lalu saat akan mengirim barang haram impor asal Malaysia tersebut ke kota kampung halaman mereka.

Tidak ada kesulitan saat korps baju coklat meringkus LF dan HB. Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, dapat menangkap kedua tersangka dengan mudah.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Yakni, berupa sabu-sabu yang dikemas dalam kotak karton susu dengan berat total 6,5 kg.

"Dari hasil kolaborasi ini ditemukan sabu dari Malaysia dikirim ke Indonesia melalui ekspedisi. Berat total 6,5 kg yang akan dikirim ke Sampang, Madura," kata Trunoyudo di Mapolda Jawa Timur, Senin (31/8).

Tidak hanya menyita barang bukti berupa belasan kemasan susu berisi sabu-sabu, polisi juga mengorek keterangan dari kedua tersangka.

Hasilnya, mereka termasuk dalam jaringan narkoba yang berkecimpung di Malaysia. Dalam penyidikan lain, dua tersangka itu bekerja dengan modus standby di sebuah rumah kosong.

Di rumah kosong itu, LF dan HB menunggu kiriman sabu-sabu dari Malaysia melalui pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan jasa pengiriman resmi. Siapa yang mengirim, polisi menyatakan masih mencari informasi terkait hal itu.

"Kotak susu itu sebagai kamuflase, yang kemudian dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman barang. (Soal siapa yang mengirim) merupakan bagian dari penyelidikan dan kami masukkan DPO," kata Truno.

Polisi dan pihak Bea Cukai mengupayakan penyelidikan tersebut dengan penelusuran dan pemetaan pintu masuk ke Jawa Timur. Termasuk, menyisir dugaan oknum yang memesan di sejumlah kabupaten dan kecamatan.

"Polda Jawa Timur dalam waktu dekat akan membentuk Kampung Tangguh Bebas Narkoba. Ini komitmen untuk memelihara dan menciptakan situasi yang aman, khususnya jelang Pilkada nanti," terangnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya, penjara seumur hidup.

181

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR