Kudus, Gatra.com - Ribuan pekerja seni di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menggelar dangdutan dan joget bareng di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Senin (31/8). Aksi ini dilatarbelakangi, lantaran selama enam bulan terakhir tidak diperbolehkan pentas.
Anggota Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI) Kudus, Mardi mengatakan, agar pentas seni diizinkan di kabupaten berjuluk Kota Kretek, meskipun dengan pembatasan-pembatasan khusus.
“Selama enam bulan ini kami tidak bekerja, maka izinkan kami untuk mencari nafkah bagi keluarga. Kami tidak ingin bantuan, jangan jadikan mental kami, mental pengemis dengan bantuan-bantuan itu, kami tidak butuh. Izinkan kami bekerja,” ujarnya, Senin (31/8).
Dalam pandangan yang sama, Biduan Dangdut, Irma Glow mengaku menganggur selama enam bulan ini. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pekerja seni itu harus berjualan masker, hanya saja pendapatan tak pasti.
“Penghasilan sekarang kosong, kalau dulu sewaktu aktif sebulan Rp20 juta bahkan lebih. Teman se professi banyak yang menjual perhiasan, motor, bahkan mobilnya imbas dari pandemi,” jelasnya.
Pihaknya pun menuntut agar Pemkab Kudus memudahkan perizinan pentas seni, meski dengan pembatasan khusus. “Kita sempat ngamen di jalan, tetapi gak boleh dan dibubarkan. Terus kami gimana. Sejak Covid-19 sama sekali gak ada kerja,” imbuhnya.
Bak gayung bersambut, tuntutan pekerja seni itu pun ditanggapi langsung oleh Plt Bupati Kudus, HM Hartopo selepas lagu berjudul ‘Sayang Dua’ permintaannya, diamini oleh peserta aksi. Di hadapan demonstran ia menyampaikan jika pentas kesenian diperbolehkan.
Dalam peraturan bupati (Perbup) Kudus Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dijelaskan Hartopo sebenarnya sudah diperbolehkan adanya pentas kesenian.
“Mungkin banyak yang tidak tahu. Boleh, asalkan memenuhi persyaratan. Seperti menerapkan protokol kesehatan (Prokes), dibatasi pengunjungnya, menggunakan masker, menyediakan tempat CTPS, face shield dan khususnya mengantongi izin dari GTPP Covid-19 Kudus,” bebernya.
Selain itu, khusus untuk konser yang berada di luar ruangan diwajibkan memiliki sekat dan akses satu pintu masuk-keluar. Termasuk adanya tim yang memonitor para tamu undangan sesuai prokes.
“Katanya ada yang dibubarkan. Kita belum tahu persis kenapa dibubarkan, mungkin dia menyalahi aturan dengan tidak adanya satgas protol kesehatan, ruang yang tidak memenuhi persyaratan, banyak tamu undangan dan sebagainya,” ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya bakal menampung tuntutan para demonstran dengan secepatnya berkoordinasi dan menggelar rapat dengan pihak terkait. “Ini komitmen bersama karena ini melibatkan banyak pihak. Harus memenuhi izin satgas, koordinasi, ada satgas, ada EO, menerapkan persyaratan dan prokes, lalu ada yang mengatur tamu, ya monggo mengadakan,” pungkasnya.