Home DPD RI News APHA Dorong Pemda Lestarikan Hutan Sagu Papua

APHA Dorong Pemda Lestarikan Hutan Sagu Papua

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Dr. Lansanto Utomo, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah daerah membuat program untuk melestarikan hutan sagu di Papua.

Laksanto dalam webinar bertajuk "Sagu Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat" pada Senin (31/8), menyampaikan, program-program tersebut harus memanfaatkan potensi dan peran serta masyartakat adat di wilayahnya.

"Perlu juga aturan yang lebih tingi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pelestarian Kawasan Hutan Sagu, baik yang dikeluarkan oleh Pemprov Papua maupun Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Laksanto menyampaikan, perlu adanya regulasi soal sagu karena pembangunan bak pisau bermata dua. Satu sisi, pembangunan memudahkan masyarakat dalam beraktivitas dan berbagai kegiatan lainnya termasuk perekonomian. Namun, pembangunan juga menggerus lahan, termasuk hutan sagu.

Menurutnya, kondisi itu terjadi di Kabupaten Jayapura, Papua. Hutan sagu yang menjadi tumpuan masyarakat di sana secara turun temurun, mulai tergerus derasnya pembangunan dalam Rencana Tata Ruang (RTRW) di kabupaten dan kota di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Luas lahan sagu akan terkikis oleh pembangunan. Lahan hutan sagu yang akan hilang diprediksi mencapai 2.832 hektare. Artinya, lahan yang tersisi tinggal 470,5 hektare di 6 distrik Kabupaten Jayapura," ungkap Laksanto.

Menurutnya, potensi lahan hutan sagu yang hilang dari 6 distrik itu, ?lebih dari 70%. Bahkan di Distrik Sentani Barat dan Demta, disebutkan lahan sagu yang akan lenyap mencapai 100%. Sementara di Sentani yang hutan sagunya paling besar, diprediksi kehilangannya sangat besar, yakni sekitar 77% atau 1.507 hektare.

492