Purworejo, Gatra.com- Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Purworejo melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) Ekaningtyas menjelaskan bahwa, anggaran bagi tenaga kesehatan (nakes), baru turun 60%. Pemkab Purworejo masuk gelombang 2 dan 3 pencairan insentif bagi nakes yang merawat pasien Covid-19.
"Kami sudah mengajukan usulan ke Kemenkes sebesar Rp5,4 miliar untuk insentif nakes yang terlibat langsung menangani pasien covid-19. Insentif yang kami ajukan untuk Maret, Apri dan Mei. Pengajuan sudah Juni lalu," terang Ekaning saat ditemui di kantornya, Senin pagi (31/8).
Verifikasi data sesuai dengan juknis dari Kemenkes, diserahkan kepada daerah. Pemkab Purworejo memperoleh pagu anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan sebesar Rp6,2 miliar. Akan tetapi baru ditransfer ke rekening kas daerah sebesar Rp3,7 miliar atau 60%. "Untuk nakes Bangsal Bima RSUD Tjitrowardojo sudah cair full Bulan Maret-Mei. Untuk nakes Puskesmas hari ini kami siap transfer untuk Bulan Maret dan April, asal semua dokumen administrasi lengkap," lanjut Eka.
Ada rumus yang dipakai untuk menentukan jumlah nakes yang mendapat insentif. Yang diberikan pun maksimal 22 hari kerja dalam sebulan. Jadi jika ada yang melayani lebih dari 22 hari, kelebihannya tidak diberikan insentif. "Rumusnya adalah, jumlah kasus (ODP, PDP, positif) dibagi jumlah batas tertinggi kasus dikalikan jumlah maksimal kebutuhan nakes. Jadi tidak serta merta menentukan berapa jumlah nakes yang mendapat insentif," jelas Eka.
Adapun jumlah maksimal kebutuhan nakes adalah sebagai berikut, kurang dari 100 kasus perbulan maksimal nakes yang melayani adalah enam orang. Jumlah 100-200 kasus perbulan maksimal nakes 10 orang. Sedangkan di atas 200 kasus perbulan maksimal jumlah nakes 20 orang.
Memang menjadi dilema bagi Puskesmas yang mempekerjakan nakesnya lebih dari ketentuan dalam juknis, akan tetapi pihak DKK harus tetap mengacu pada aturan yang ada dalam menyalurkan insentif.
Mengenai nakes di RSUD Tjokronegoro yang sempat menjadi tempat isolasi bagi pasien positif tanpa gejala, Eka menjelaskan bahwa mereka sudah menerima insentif dari Pemkab. "Besarannya Rp200 ribu perhari. RSUD Tjokronegoro belum terdaftar sebagai RS yang melayani Covid-19 sehingga perawatnya tidak bisa menerima insentif dari Kemenkes. Kecuali jika ada nakesnya yang diperbantukan di Bangsal Bima RSUD Tjitrowardoyo," pungkas Eka.