Cilacap, Gatra.com – Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menjadi wilayah prioritas pelaksanaan reforma agraria. Di wilayah ini, terdapat belasan ribu hektare lahan yang berpotensi besar menjadi tanah objek reforma agraria (TORA).
Wakil Ketua DPRD Cilacap, Saiful Musta’in, mengatakan, di Cilacap terdapat ribuan hektare lahan timbul Laguna Segara Anakan yang berpotensi menjadi objek reforma agraria. Selain itu, di pegunungan Cilacap, juga terdapat kawasan hutan yang berpotensi menjadi TORA.
“Karena tanah-tanah ini sebelumnya tidak ada dan tidak ada yang memiliknya. Maka, setelah menjadi lahan timbul dikelola oleh masyarakat,” ucapnya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Reforma Agraria (UU PA), lahan yang telah dikelola masyarakat setidaknya selama 22 tahun berhak diajukan kepemilikannya. Karena itu, warga di Cilacap yang kebanyakan mengelola tanah sejak era 1950-1980-an juga berhak untuk mengajukan reforma agraria.
Dia juga mengaku sempat bertemu dengan Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Usep Setiawan. Usep juga menyatakan bahwa banyak lahan di Cilacap yang berpotensi menjadi ojek reforma agraria. Bahkan, kata Saiful, Usep mengikuti proses reforma agraria yang diajukan petani Cilacap secara intensif.
“Kami sempat berdiskusi. Dan memang, potensi Cilacap untuk reforma agraria sangat besar,” ujarnya.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Serikat Tani Mandiri (STAM) Cilacap, Petrus Sugeng, mengatakan, di Cilacap setidaknya terdapat 13 ribu hektare lahan yang berpotensi menjadi TORA. Tahun 2020 ini, 11 organisasi tani lokal (OTL) mengajukan reforma agraria atas lahan seluas 5.000 hektare. Adapun lahan lainnya akan menyusul sesuai dengan tahapan pelaksanaan reforma agraria.
“Yang sudah selesai diproses dokumennya sudah dikirimkan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Cilacap, selanjutnya dikirim ke provinsi dan pusat,” ujarnya.