TTU, Gatra.com – Sebanyak 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diberi sanksi penurunan pangkat setingkat. Sanksi tersebut diberikan karena keenam ASN ini terlibat politik praktis pada Pemilu legislatif bulan April 2019 lalu.
“Sebanyak enam orang ASN di lingkup Pemkab Timor Tengah Utara diberi sanksi penurunan pangkat setingkat. Pemberian sanksi ini karena mereka terlibat politik praktis saat pemilu legislatif 2019 lalu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten TTU, Frans Tilis, pada Minggu (30/8).
Keenam ASN itu, lanjjt Frans, diberi sanksi setelah adanya bukti yang cukup tentang keterlibatannya dalam politik praktis pada pemilu legislative 2019 lalu. mereka menggerakan massa untuk mendukung dan memilih figur calon tertentu dalam pesta demokrasi tersebut.
“Mereka ini terbutki pada pemilu legislatif 2019 lalu mendukung, menggerakan, memobilisir massa untuk memilih calon anggota dewan tertentu. Ditemukan bukti yang cukup sehingga diberi sanksi ,” ujar Frans yang juga menjabat sebagai PLT Sekretaris Pemkab TTU ini.
Semula, lanjut Frans, Bupati Timor Tengah Utara, Ray Fernandez, telah memberikan surat peringatan. Namun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta meminta harus diberikan SK tertulis penurunan pangkat.
“Jadi kami harus laksanakan perintah itu dengan memberikan SK penurunan pangkat,” katanya.
Tentang jabatan keenam ASN yang disanksi turun pangkat itu, Frans menyebutkan, ada pejabat Eselon II (kepala dinas), Eselon III, sekretaris dinas, kepala bidang dan camat.
“Keenam Aparatur Siplil Negara (ASN) yang dikenai sanksi turun pangkat itu rata–rata pejabat. Ada kepala dinas, ada camat, kepala bidang, dan sekretaris,” sebut Frans. Namun ia menolak menyebutkan nama–nama keenam pejabat tersebut.
Untuk itu, kepada ASN di lingkup Pemkab TTU, Frans mengingatkan agar bersikap netral pada Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Kabupaten TTU termasuk 9 kabupaten di NTT yang ikut menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang akan datang. Untuk itu, saya imbau semua ASN agar bersikap netral, tidak ikut terlibat politik praktis. Termasuk keenam ASN yang telah disanksi, jika diketahui terlibat lagi, maka membuat kesalahan yang sama maka hukumannya lebih berat, antaranya dipecat,” ujarnya.