Home Hukum Koruptor Rp2,2 Miliar Ditangkap di Batam

Koruptor Rp2,2 Miliar Ditangkap di Batam

Jakarta, Gatra.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangkap Bertha Romius Yasin alias Romi, koruptor yang merugikan negara sejumlah Rp2.222.443.109 (Rp2,2 miliar lebih).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Minggu (30/8), menyampaikan, tim gabungan menangkap Bertha Romius Yasin alias Romi yang merupakan buronan kasus korupsi pada pada hari ini di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepri sekitar pukul 18.25 WIB.

Romi yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lingga, Kepri merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga tahun anggaran 2008.

Romi telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011 yang memutus terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya (in absentia) yang pada pokoknya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian, Romi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp634.370.478 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tim Intelijen Kejagung membawa terpidana Romi setelah ditangkap di rumahnya. (Ist/Wan)

Sedangkan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp634.370.478 maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

"Buronan semenjak tahun 2011 ini telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp2.222.443.109, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.

Menurut Hari, Romi merupakan buronan ke-59 yang berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejagung dengan kategori tersangka, terdakwa, dan terpidana. Puluhan buronan tindak pidana itu ditangkap oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.

712