Jakarta, Gatra.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana Son Karyosi. Dia merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp1.324.087.148 (Rp1,3 miliar lebih).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Sabtu (29/8), menyampaikan, Tim Intelijen Kejagung menangkap Son Karyosi pada Jumat dinihari (28/8).
Buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kejati Maluku Utara (Malut) tersebut ditangkap di tempat tinggalnya yang berada di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar).
"Ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2020, sekira pukul 00.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang bekerja sama dengan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Malut," katanya.
Setelah ditangkap, terpidana Son Karyosi kemudian diterbangkan menuju Ternate pagi hari hari Sabtu (29/8) dan langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate.
Son Karyosi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Nelayan untuk Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan pada Dinas Sosial Provinsi Malut Tahun Anggaran 2007.
Son Karyosi merupakan terpidana berdasarkan surat putusan Makhmah Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011 diputus bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi tersebut yang merugikan keuangan negara senilai Rp1.324.087.148.
Atas ulah tersebut, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan 4 tahun penjara terhadap Son Karyosi dan pidana denda Rp50 juta subdiair 3 bulan kurungan. Putusan MA ini menganulir putusan Pengadilan Negeri Ternate yang membebaskan Son Karyosi.
Pengadilan Negeri Ternate menyatakan Yon Karyosi tidak bersalah melalui putusan Nomor : 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE tanggal 29 April 2009. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Ternate kemudian mengajukan upaya hukum kasasi kepada MA.
Menurut Hari, atas kemampuan jaksa penuntut umum menguraikan secara hukum bahwa putusan tidak bersalah tersebut bukan putusan bebas murni tetapi putusan merupakan putusan lepas dari hukum dan boleh dilakukan upaya hukum kasasi.
"Maka di pemeriksaan tingkat kasasi yang bersangkutan diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana sebagaimana tersebut di atas," ujarnya.
Penangkapan tersebut menambah deretan nama buronan yang berhasil ditangkap. Hingga Agustus ini, Tim Intelijen Kejagung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia telah berhasil mengamankan atau menangkap buronan atau DPO dengan status tersangka, terdakwa maupun terpidana sebanyak 58 orang.