Home Ekonomi Yogyakarta Terima Rp6,1 Triliun Danais 8 Tahun Ini

Yogyakarta Terima Rp6,1 Triliun Danais 8 Tahun Ini

Yogyakarta, Gatra.com - Daerah Istimewa Yogyakarta bersiap memperingati sewindu atau delapan tahun Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Salah satu kompensasi UU ini, DIY menerima dana keistimewaan (danais) yang diberikan sejak 2013 dan hingga kini totalnya mencapai Rp6,1 triliun.

Aris Eko Nugroho, selaku Paniradya Pati, pimpinan lembaga Paniradya Kaistimewan yang mengurusi program keistimewaan DIY, menyatakan penggunaan danais harus disempurnakan.

“Yang tak kalah penting, dari tahun ke tahun, perlu adanya penyempurnaan, baik dari pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran yang kemudian diberikan di tingkat kabupaten,” kata Aris dalam pernyataan resminya, Sabtu (29/8).

Apalagi, menurut dia, tahun depan ada Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa atau kelurahan melalui danais. Untuk itu, perlu penyempurnaan alokasi dan pertanggungjawaban danais. “Ini jadi poin yang harus dilakukan bersama,” ujar Aris.

Ia menambahkan, perlunya kolaborasi 5 K di DIY, yaitu Kadipaten, Kasultanan, Kampung, Kampus, dan Keprajan. Kolaborasi ini menjadi kata kunci. “Dengan harapan dana keistimewaan bisa sampai masyarakat,” kata dia.

Penyempurnaan alokasi danais hanya salah satu fokus Pemda DIY setelah UU Keistimewaan (UUK) DIY mencapai usia sewindu. Pertama, soal regulasi.

“Di dalam UUK ini ada amanah regulasi, regulasi yang berkaitan dengan lima wewenang keistimewaan. semuanya sudah bisa diselesaikan. Tentu saja, harapan kita, dengan penyempurnaan regulasi ini menjadi bagian dari kata kunci yang penting,”ujar Aris.

Menurut Aris, poin kedua yang menjadi perhatian adalah Paniradya tidak dapat berjalan sendiri mengurus keistimewaan. “Paniradya selaku anggota tim anggaran pemerintah daerah harus berkolaborasi dengan seluruh SKPD, terutama SKPD koordinator urusan keistimewaan. Ini akan menjadi kolaborasi yang luar biasa,” kata dia.

Aris menuturkan bahwa tugas Paniradya tidak dapat berjalan baik tanpa kerjasama dengan masyarakat. “Paniradaya sejatinya memiliki susunan kedudukan yang terdiri dari empat bidang. Bagian-bagian ini tidak bisa menjadi sempurna tanpa adanya kerjsama dengan OPD lain yang pada akhirnya juga harus bekerja sama dengan masyarakat,” kata Aris.

Usia sewindu UU Keistimewaan jatuh pada 31 Agustus 2020. Pada hari itu, agenda 'Sapa Aruh Sri Sultan Hamengku Buwono X: Peringatan Sewindu UUK DIY' digelar di Bangsal Pagelaran, Keraton Yogyakarta. Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X akan menyampaikan pidato refleksi delapan tahun UU tersebut.

 

302