Cilacap, Gatra.com – Ribuan petani di kawasan lahan timbul Laguna Segara Anakan, Cilacap, Jawa Tengah mengajukan reforma agraria di lahan yang dikelolanya selama puluhan tahun. Dua lokasi calon Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dokumennya sudah masuk ke Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap yakni di Desa Rawaapu dan Desa Bulupayung, Kecamatan Patimuan.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Serikat Tani Mandiri, Petrus Sugeng, mengatakan di Rawaapu jumlah yang diusulkan sebagai TORA seluas 700 hektare lebih. Sedangkan di Bulupayung, petani mengajukan sekitar 490 hektare.
“Patimuan ada dua lokasi, yakni yang di Desa Rawaapu dan Bulupayung. Dokumen sudah diserahkan kepada GTRA Kabupaten Cilacap,” kata Petrus dalam peresmian Posko Kedaulatan dan Kemandirian Pangan, Cilacap, Sabtu (29/8).
Ia menjelaskan, sejak tahun 1970-an, petani mulai mengolah lahan timbul tersebut. Akan tetapi, mereka belum mendapatkan bukti sah kepemilikan lahan, baik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) maupun sertifikat. Karenanya, mulai tahun 1999, petani mengajukan reforma agraria.
Menurutnya, alasan petani untuk mengajukan redistribusi lahan ini sangat beralasan. Pasalnya, wilayah tersebut merupakan daratan basah yang muncul akibat sedimentasi Laguna Segara Anakan. Dalam sejarahnya, tidak ada yang memiliki lahan tersebut.
“Kalau sekarang dikuasai oleh Perhutani, maka tidak relevan. Sebab, ini bukan kawasan hutan, melainkan lahan timbul,” ujarnya.
Sementara, Ketua Organisasi Tani Lokal (OTL) Sumber Makmur Bulupayung, Tamad mengatakan pada 1999 pihaknya telah mengajukan reforma agraria. Akan tetapi, hingga puluhan tahun berlalu, tidak ada kabar. Baru-baru ini petani kembali mengajukan reforma agraria dengan skema yang diatur dalam Perpres 86 Tahun 2018.
“Kami sudah mengolah lahan ini sejak tahun 1970-an,” kata Tamad.
Tamad menuturkan, secara turun temurun, petani sudah mengelola lahan tersebut. Petani mengubah rawa laguna menjadi lahan pertanian produktif. Karenanya, masyarakat meyakini pengajuan reforma agraria kali ini akan dikabulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).